KPK Panggil Ketua PBNU, Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai pemanggilan saksi terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pemanggilan saksi ini dimulai sejak Selasa, 26 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK. Beberapa tokoh penting telah dipanggil, termasuk Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA alias GA), mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Hilman Latief (HL), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama; Direktur Utama PT Annatama Purna Tour (BD); dan AML, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Gus Alex telah diperiksa pada Selasa, 26 Agustus 2025. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Sejak awal penyidikan, KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus tersebut sebelumnya telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.

Dengan adanya pemanggilan saksi-saksi kunci ini, proses hukum kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji terus bergulir. Publik menantikan hasil investigasi KPK dan langkah-langkah selanjutnya untuk mengungkap seluruh fakta dan mencari keadilan.

Daftar Isi

Ringkasan

KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, termasuk mantan staf khusus Menag dan beberapa pejabat Kementerian Agama serta pihak swasta. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut pengumuman penyidikan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga telah memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah beberapa orang bepergian ke luar negeri.

Kasus ini melibatkan penyelidikan atas pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang dinilai melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan kejanggalan dalam hal ini. Proses hukum terus berlanjut dengan KPK yang menantikan hasil investigasi untuk mengungkap fakta dan mencari keadilan.

Leave a Comment