jpnn.com – Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis (28/8).
Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, aksi akan dipusatkan di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut dia, tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.
Demo 28 Agustus Dinilai Rawan Anarkistis, Pemerintah Pastikan Aspirasi Buruh Sudah Terakomodasi
Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain: Serang-Banten, Bandung-Jawa Barat, Semarang-Jawa Tengah, Surabaya-Jawa Timur, Medan-Sumatera Utara, Banda Aceh-Aceh, Batam-Kepulauan Riau.
Kemudian, Bandar Lampung-Lampung, Banjarmasin-Kalimantan Selatan, Pontianak-Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar-Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain.
Gerakan itu diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai.
Said Iqbal menegaskan aksi demo buruh itu adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
KPK Geledah Rumah Irvian Bobby, Begini Temuannya
“Pertama, tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada 2026,” ucap Said dalam keterangannya.
Perhitungan tersebut berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen.
Apa Maksud Noel Sembunyikan Ponsel di Plafon? Sejumlah Mobil Juga Lenyap
Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 persen.
Selain itu, pemerintah mengeklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang.
“Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata dia.
Jangan Sampai Gejolak Harga Beras Bikin Tragedi 1998 Terulang
Tuntutan kedua, yakni hapus outsourcing. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.
Namun kenyataannya, praktik outsourcing disebut masih meluas, termasuk di BUMN.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” jelasnya. (mcr4/jpnn)