Fuad Hasan Maktour Diperiksa KPK: Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan

Photo of author

By AdminTekno

Pada Kamis (28/8), Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi kuota haji 2024. Fuad mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan spesifik mengenai penambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Fuad terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.30 WIB, menandakan ia telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6,5 jam. Kedatangannya tercatat pada pukul 09.56 WIB. Usai pemeriksaan, Fuad menjelaskan, “Pemeriksaan sangat baik. Semuanya terkait bagaimana kuota tambahan. Itu saja, ya. Kami memberikan penjelasan.”

Ia juga menekankan pentingnya menjaga alokasi kuota haji tambahan ini dengan baik. Menurutnya, hal ini menyangkut hubungan bilateral yang harmonis antara dua negara. “Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Oleh karena itu, kita harus menjaganya agar tidak justru menimbulkan dampak negatif bagi kedua belah pihak,” jelas Fuad lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keikutsertaannya dalam rombongan yang meminta kuota haji tambahan ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Fuad dengan tegas membantahnya. “Ya, tidak mungkin, apa kapasitas saya? Saya hanya seorang pelayan. Apa kapasitas saya untuk ikut dalam rombongan itu? Sama sekali tidak ada. Jadi, keliru jika dikatakan saya ikut dalam rombongan,” jawab Fuad.

Dalam rangkaian penyelidikan kasus ini, Fuad Hasan Masyhur termasuk salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Tindakan ini diambil karena keberadaan dan keterangannya masih sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Maktour dan menemukan adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti terkait kasus ini.

Korupsi Kuota Haji

Saat ini, KPK terus mengintensifkan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Perkara ini bermula pada tahun 2023, ketika Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan berhasil memperoleh 20.000 kuota tambahan haji untuk Indonesia.

KPK menduga, setelah informasi mengenai kuota tambahan ini beredar, sejumlah asosiasi travel haji kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas alokasi pembagian kuota. Diduga, ada upaya dari asosiasi-asosiasi tersebut agar jatah kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya, kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Indikasi awal menunjukkan adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata, yakni 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Keputusan ini diduga turut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. KPK kini tengah mendalami keterkaitan SK tersebut dengan rapat-rapat yang diselenggarakan sebelumnya.

Lebih lanjut, KPK juga menemukan dugaan adanya setoran finansial yang diberikan oleh para pihak travel yang mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan kepada oknum-oknum di Kemenag. Besaran setoran tersebut bervariasi, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung pada skala dan ukuran travel haji itu sendiri. Uang ini diduga disetorkan oleh para travel melalui asosiasi haji, yang kemudian akan meneruskannya kepada oknum di Kemenag. Identitas oknum-oknum tersebut masih menjadi fokus pengusutan KPK.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian tersebut muncul akibat perubahan alokasi dari kuota haji reguler menjadi haji khusus. Hal ini menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapatkan negara dari jemaah haji reguler, malah beralih dan mengalir ke pihak travel swasta.

Sejauh ini, sudah ada tiga individu yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Dalam upaya pengumpulan bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut meliputi rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; tiga kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah seorang ASN Kemenag; hingga sebuah rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman Gus Alex. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, berhasil disita dua unit mobil; beberapa aset properti; dokumen-dokumen penting; serta berbagai barang bukti elektronik lainnya.

Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati segala upaya yang dilakukan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan, dalam rangka mengungkap tuntas perkara dugaan korupsi kuota haji ini.

Daftar Isi

Ringkasan

Fuad Hasan Masyhur, Bos Maktour, diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan fokus pada penambahan kuota haji dari Arab Saudi ke Indonesia. Fuad membantah terlibat dalam rombongan yang meminta kuota tambahan dan menegaskan pentingnya menjaga alokasi kuota haji tambahan tersebut.

KPK menduga adanya upaya pengalokasian kuota haji khusus yang melebihi batas ketentuan, diduga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK juga menemukan indikasi setoran finansial dari travel haji khusus ke oknum di Kemenag. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun akibat perubahan alokasi kuota reguler ke kuota khusus. Beberapa pihak, termasuk Fuad Hasan Masyhur, dicegah bepergian ke luar negeri.

Leave a Comment