Sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah di Indonesia mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berlanjutnya aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini, bertujuan untuk menjaga kelancaran operasional sekaligus memastikan keamanan para pegawai.
Menurut informasi yang diperoleh kumparan, daftar kementerian dan lembaga yang telah mengimplementasikan sistem bekerja dari rumah ini meliputi Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Khusus di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebuah sumber menjelaskan kepada kumparan bahwa terdapat edaran resmi mengenai WFH, sehingga mayoritas pegawainya bekerja dari rumah. Namun, bagi sebagian pegawai yang akses menuju kantor mereka tidak terhambat oleh aksi demonstrasi, sistem kerja hibrida diterapkan, memungkinkan mereka untuk tetap hadir di kantor.
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan imbauan bagi para pegawainya untuk menerapkan sistem WFH mulai pukul 09.00 WIB dan 10.00 WIB pada hari yang sama. Sebuah imbauan yang dikutip oleh kumparan pada Jumat (29/8) menyatakan, “Menindaklanjuti arahan pimpinan maka hari ini jumlah 29 agustus 2025 diberlakukan) Work From Home/bekerja dari rumah) atau WFH untuk pegawai di unit kerja di wilayah DKI Jakarta.”
Berbeda dengan kementerian dan lembaga yang menerapkan WFH, beberapa institusi masih terpantau beroperasi secara normal dari kantor. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian ESDM. Demikian pula Badan Pangan Nasional yang tetap mengoptimalkan kehadiran pegawainya di kantor seperti hari-hari biasa.