Brimob Lindas Affan: Pengakuan Mengejutkan, “Saya Hantam Saja!”

Photo of author

By AdminTekno

Insiden tragis yang berujung pada tewasnya pengendara ojol, Affan Kurniawan (21), akibat ditabrak dan dilindas oleh mobil taktis Brimob Polri, kini menjadi sorotan publik. Pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat telah disiarkan secara transparan melalui akun Instagram @divisipropampolri, membeberkan pengakuan mereka masing-masing.

Dalam pengakuannya kepada penyidik Propam Polri, salah seorang anggota Brimob mengungkapkan bahwa ia tidak lagi memperhatikan situasi di sekitar kendaraan saat mobil rantis menerobos kerumunan massa. Ia beralasan, jalanan kala itu sudah dipenuhi bebatuan yang berserakan, menyulitkan pandangan. “Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak, tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak,” ujarnya, menjelaskan minimnya visibilitas.

Pengakuan senada turut disampaikan anggota Brimob lain yang juga mengaku kehilangan fokus terhadap kondisi sekitar. Ia mengambil keputusan untuk tetap memacu kendaraan, beralasan situasi yang sangat tidak kondusif dan ketakutan akan amuk massa. “Jadi saya hantam saja. Karena kalau enggak saya terobos itu selesai, Pak, sudah, massa penuh,” katanya, menggambarkan kekhawatiran jika mobil rantis berhenti dan mereka menjadi sasaran amuk massa.

Anggota tersebut juga merinci kendala visibilitas dari dalam mobil rantis. Menurutnya, mobil tersebut memiliki ground clearance yang tinggi, serta dilengkapi kaca depan berlapis pelindung gelap yang semakin menghalangi pandangan. Terlebih lagi, kondisi lapangan yang dipenuhi asap tebal memaksa ia menggunakan “lampu tembak” dan hanya bisa fokus ke depan, membuat situasi di sisi kanan dan kiri tak terpantau dengan jelas.

Terkait insiden maut ini, diketahui bahwa pengemudi mobil rantis adalah Bripka R, yang saat itu berada di bagian depan mobil bersama Kompol C. Sementara itu, di bangku bagian belakang, turut serta Aipda M, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, melengkapi jumlah tujuh anggota yang terlibat.

Sebagai konsekuensi dari tindakan mereka, ketujuh anggota, yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J, dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian. Sanksi tegas berupa penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari telah dijatuhkan, berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.

Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Presiden Prabowo sebelumnya telah mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menaruh kepercayaan kepada pemerintah. “Dalam situasi seperti ini saya mengimbau semua masyarakat untuk tenang untuk percaya dengan pemerintah yang saya pimpin. Pemerintah yang saya pimpin akan berbuat yang terbaik untuk rakyat kita,” tegas Prabowo dalam sebuah video yang diterima pada Jumat (29/8).

Pesan redaksi: Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam menyuarakan aspirasi demokrasi. Namun, demi kepentingan bersama, sangatlah penting agar setiap aksi unjuk rasa dilakukan secara damai, bebas dari tindakan penjarahan atau perusakan fasilitas publik.

Daftar Isi

Ringkasan

Kasus tewasnya pengendara ojol, Affan Kurniawan, akibat dilindas mobil taktis Brimob menjadi sorotan. Pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat mengungkap pengakuan bahwa mereka kehilangan fokus dan visibilitas karena kondisi lapangan yang dipenuhi bebatuan, asap, dan kerumunan massa. Salah seorang anggota mengaku memutuskan untuk “menghantam saja” karena khawatir akan amuk massa jika mobil berhenti.

Akibat insiden ini, ketujuh anggota Brimob tersebut dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari. Presiden Prabowo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya kepada pemerintah dalam penanganan kasus ini. Redaksi menekankan pentingnya demonstrasi damai dan bebas dari tindakan anarkis.

Leave a Comment