Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan satu individu yang diduga kuat terlibat dalam penyerangan terhadap markas Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu dini hari (30/8). Penangkapan ini menjadi langkah awal di tengah situasi yang masih belum sepenuhnya kondusif, menyusul aksi massa yang menyebabkan blokade di beberapa titik vital di wilayah Jakarta Timur.
Identitas terduga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut belum secara resmi diungkapkan kepada publik. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi penangkapan ini seraya menyatakan, “Sudah kita amankan satu orang.” Lebih lanjut, Alfian menjelaskan bahwa aparat keamanan masih terus berupaya membubarkan massa yang memblokade jalan di berbagai lokasi, menandakan ketegangan di lapangan belum mereda sepenuhnya.
Gelombang aksi penyerangan massa ini ternyata tidak hanya menyasar Polres Metro Jakarta Timur. Sebelumnya, sejumlah kantor Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah Jakarta Timur juga menjadi target, meliputi Polsek Matraman, Polsek Makassar, Polsek Ciracas, Polsek Jatinegara, Polsek Cipayung, dan Polsek Pasar Rebo, menunjukkan skala insiden yang cukup luas.
Insiden penyerangan berskala luas ini diduga kuat dipicu oleh kematian tragis pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Affan dilaporkan tewas setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob, sebuah peristiwa memilukan yang sempat viral di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Rentetan kejadian tersebut kemudian mendorong massa untuk mendatangi sejumlah kantor polisi serta gedung dewan sebagai bentuk protes.
Menanggapi insiden yang menelan korban jiwa tersebut, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang bertugas di dalam mobil rantis terkait telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polri. Sebagai hasil penyelidikan awal, mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus). Sanksi ini akan berlaku selama 20 hari, dimulai dari tanggal 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
Adapun ketujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang dikenakan sanksi Patpus tersebut adalah Kompol Cosmas, Bripka Rohmat, Aipda M. Royani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
———–
Pesan redaksi: Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.