Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memanggil sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, beserta beberapa menteri kabinet. Pertemuan penting ini bertujuan untuk mengevaluasi situasi keamanan terkini di Jakarta dan berbagai daerah lain, menyusul serangkaian demonstrasi yang berlangsung pada Kamis (28/8) dan Jumat (29/8).
Dalam keterangan persnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa wilayah tersebut telah menyimpang dari koridor hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Penekanan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap tata cara penyampaian aspirasi publik yang sah.
Berbicara dalam konferensi pers di Kopi Koneng, Sentul, Bogor, pada Sabtu (30/8), Sigit mengingatkan bahwa hak warga negara untuk menyampaikan pendapat memang dilindungi oleh undang-undang. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak. Ada persyaratan mendasar yang harus dipatuhi, yaitu memperhatikan kepentingan umum, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta yang terpenting adalah senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini menunjukkan pentingnya menyeimbangkan hak individu dengan stabilitas sosial.
Kapolri lebih lanjut menyoroti adanya kecenderungan anarkistis yang mewarnai aksi demonstrasi selama dua hari terakhir. Tindakan-tindakan destruktif telah teridentifikasi di berbagai daerah, mencakup pembakaran gedung dan fasilitas umum, bahkan hingga penyerangan markas institusi penegak hukum. Fenomena ini jelas menunjukkan peningkatan eskalasi yang meresahkan.
Sigit juga menambahkan bahwa serangkaian tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga mengarah pada peristiwa pidana. Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini, Presiden Prabowo Subianto telah secara khusus menginstruksikan kepada Kapolri dan Panglima TNI agar TNI-Polri mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk tindakan anarkis. Penindakan ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan serta undang-undang yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keamanan.
Dalam upaya menenangkan masyarakat, Kapolri mengimbau publik untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Ia berjanji bahwa TNI-Polri akan segera mengambil tindakan konkret di lapangan guna memulihkan situasi keamanan. Permintaan ini muncul mengingat banyak warga yang merasa gelisah dan diliputi ketakutan akibat insiden-insiden yang terjadi.
Mengakhiri pernyataannya, Sigit menegaskan komitmen TNI-Polri untuk segera bertindak memulihkan stabilitas keamanan di lapangan. Ia juga secara khusus mengharapkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, para tokoh nasional, dan elemen bangsa. Dukungan ini krusial agar persatuan dan kesatuan dapat terus terjaga di tengah tantangan situasi saat ini, memastikan negara tetap kondusif dan harmonis.
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri dan Panglima TNI untuk mengevaluasi situasi keamanan setelah demonstrasi yang dianggap menyimpang dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa demonstrasi tersebut menunjukkan kecenderungan anarkistis, termasuk pembakaran gedung dan penyerangan markas penegak hukum.
Presiden Prabowo menginstruksikan TNI-Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan anarkis sesuai undang-undang yang berlaku. Kapolri mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terpancing provokasi, serta meminta dukungan dari seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta memulihkan stabilitas keamanan.