Baitul Maqdis Institute & INSTRAN: Anarki Merusak Fasilitas Publik Dikecam!

Photo of author

By AdminTekno

Dalam beberapa hari terakhir, serangkaian aksi anarkisme yang berujung pada perusakan fasilitas umum telah mencoreng wajah Ibu Kota Jakarta dan beberapa daerah lainnya. Berbagai infrastruktur vital seperti halte Transjakarta, pos polisi, hingga taman kota menjadi sasaran amuk massa, memicu keprihatinan luas dan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat.

Menyikapi gelombang perusakan ini, Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) melalui Ketuanya, M. Budi Susandi, menyampaikan kutukan keras. “Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pembakaran dan perilaku anarkisme terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta juga fasilitas umum lainnya di seluruh Indonesia,” tegas Budi dalam keterangan yang diterima kumparan, Minggu (31/8).

Menurut Budi, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena secara langsung mengganggu layanan publik yang esensial. Fasilitas umum adalah representasi kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan publik, sehingga tanggung jawab untuk merawat dan menjaganya menjadi milik bersama oleh semua pihak agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Masyarakatlah yang paling dirugikan akibat terganggunya layanan esensial ini.

INSTRAN mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Budi Susandi secara spesifik merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 16, yang memungkinkan pengenaan sanksi hukum bagi pelaku atau peserta unjuk rasa yang melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk kepedulian dan seruan, INSTRAN merumuskan lima poin pernyataan penting terkait isu perusakan fasilitas publik:

  1. Turut menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Makassar, dan wilayah Indonesia lainnya.
  2. Mendorong kepekaan semua pihak untuk dapat saling menyampaikan dan mendengarkan tuntutan demokrasi secara damai dan tertib, guna menghindari dampak negatif terhadap fasilitas umum, khususnya transportasi publik sebagai tulang punggung mobilitas warga dan perekonomian.
  3. Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pembakaran dan perilaku anarkisme terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta, serta fasilitas umum lainnya di seluruh Indonesia.
  4. Meminta kepada semua pihak untuk senantiasa menjaga fasilitas publik, baik saat berlangsungnya maupun pasca aksi demo, demi kelancaran layanan publik.
  5. Meminta kepada Polri dan TNI untuk aktif menjaga fasilitas layanan publik selama aksi demo berlangsung, agar tidak terjadi perusakan maupun pembakaran fasilitas publik.

Senada dengan INSTRAN, Baitul Maqdis Institute juga menyuarakan desakan agar aksi unjuk rasa dilakukan secara damai dan bertanggung jawab. Dalam keterangannya, Direktur Utama Baitul Maqdis Institute, Fahmi Salim Lc. M.A., menegaskan dukungan terhadap hak konstitusional rakyat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, namun dengan penekanan kuat pada pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik.

“Unjuk rasa harus dijalankan secara damai, terorganisir, dan bermartabat, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kebangsaan,” tambah Fahmi, menggarisbawahi perlunya aksi yang konstruktif.

Lebih lanjut, Fahmi Salim mengidentifikasi akar masalah yang terjadi saat ini bukan sekadar krisis ekonomi atau hukum, melainkan telah merambah pada krisis etika dan keberpihakan. Untuk mengatasi krisis ini dan mewujudkan perubahan konkret, Baitul Maqdis Institute menyerukan delapan poin tuntutan mendesak:

  1. Batalkan tunjangan dan fasilitas mewah DPR.
  2. Evaluasi dan pecat anggota DPR yang tidak kredibel.
  3. Hentikan “flexing” dan gaya hidup hedonisme pejabat publik.
  4. Laksanakan reformasi total terhadap institusi Polri.
  5. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
  6. Adili pembunuh Affan Kurniawan dan copot Kapolri jika gagal bertanggung jawab.
  7. Batalkan kenaikan pajak yang memberatkan masyarakat.
  8. Aksi unjuk rasa damai, tolak anarkisme.

Baitul Maqdis Institute menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberpihakan pada keadilan sosial, perlindungan warga negara, dan etika dalam penyelenggaraan negara oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah pondasi utama dalam membangun bangsa yang beradab dan bermartabat. Mereka menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil—termasuk ulama, akademisi, mahasiswa, jurnalis, dan aktivis—untuk terus mengawal perubahan struktural demi terwujudnya Indonesia yang lebih adil, bersih, dan berpihak pada rakyat.

Daftar Isi

Ringkasan

Beberapa waktu lalu, aksi anarkisme merusak fasilitas publik di Jakarta dan daerah lain, termasuk halte Transjakarta dan pos polisi. INSTRAN mengutuk tindakan tersebut dan mendesak penegakan hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 16. Mereka menekankan bahwa fasilitas umum penting dan masyarakatlah yang paling dirugikan akibat kerusakan tersebut.

Baitul Maqdis Institute juga mengecam aksi anarkis dan menekankan pentingnya unjuk rasa damai. Mereka menyerukan delapan tuntutan mendesak, termasuk pembatalan tunjangan DPR, reformasi Polri, dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka juga menekankan pentingnya keberpihakan pada keadilan sosial dan etika dalam penyelenggaraan negara.

Leave a Comment