Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara tegas menyuarakan harapannya agar sanksi yang dijatuhkan kepada tujuh anggota Brimob terkait insiden tragis yang menewaskan pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), tidak hanya berhenti pada ranah etik. Kompolnas mendesak agar kasus ini dapat berkembang ke tingkat sanksi pidana.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan pernyataan penting ini saat mengawal proses gelar perkara ketujuh anggota Brimob di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Menurut Anam, penjatuhan sanksi pidana akan menjadi sebuah peringatan keras dan pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian, menekankan pentingnya sikap kehati-hatian dan profesionalisme yang tinggi saat menjalankan tugas di lapangan. Di sisi lain, Kompolnas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang tertib dan mengedepankan pendekatan humanis serta persuasif.
Pada kesempatan tersebut, Anam sekali lagi menyerukan kepada khalayak luas, khususnya para mahasiswa, untuk senantiasa menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan cara yang damai. Seruan ini relevan mengingat insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan terjadi di tengah kericuhan demo.
Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden ini telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2025, dan saat ini berada di Div Propam Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Insiden nahas yang merenggut nyawa Affan terjadi pada Kamis (28/8) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Affan tewas setelah tertabrak dan kemudian dilindas oleh mobil taktis Brimob saat demo berlangsung ricuh. Momen tragis Affan tertabrak dan terlindas ini terekam jelas dan dengan cepat menjadi viral di media sosial, memicu gelombang kemarahan dan kecaman publik yang meluas.