Kita Tekno – Babak krusial kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution akan segera tiba. Sidang putusan terhadap terdakwa Razman Arif Nasution dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa, 2 September 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penetapan tanggal penting ini diumumkan oleh majelis hakim pada Selasa, 12 Agustus 2025, menyusul selesainya pembacaan duplik dari pihak Razman dan tim kuasa hukumnya.
Ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan bahwa setelah mendengarkan duplik, pihaknya kini siap untuk menyusun dan membacakan putusan terhadap terdakwa. “Setelah majelis mendengar pembacaan duplik maka sudah bisa kami siapkan putusan terhadap terdakwa,” ujarnya saat persidangan. Ia menambahkan, “Maka majelis akan menunda persidangan sampai pada hari Selasa tanggal 2 September 2025.” Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, sidang putusan ini akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang MR. Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Di sisi lain, terdakwa Razman Arif Nasution menunjukkan keyakinan penuh akan kebebasannya dalam perkara ini. Ia secara konsisten menyatakan dirinya tidak bersalah dan sangat optimis akan divonis dengan putusan onstlag. “Saya percaya bahwa saya tidak bersalah, maka hukuman terhadap saya harusnya tidak dikenakan dan bahkan dibebaskan,” tegas Razman beberapa waktu lalu, menegaskan harapannya untuk terbebas dari segala jeratan hukum.
Sebagai informasi latar belakang, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Hotman Paris Hutapea melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan Hotman setelah merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat wanita tersebut masih berstatus asisten pribadinya. Ini menjadi inti dari permasalahan yang kini akan segera diputuskan oleh majelis hakim.
Dalam proses hukum yang telah berjalan, jaksa penuntut umum menuntut Razman Arif Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jaksa meyakini Razman terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal-pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Iqlima Kim Dihukum Masa Percobaan 6 Bulan, Razman Arif Nasution: Saya yang Harus Dibebaskan