Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas pasca-kerusuhan yang mewarnai serangkaian aksi demonstrasi beberapa hari lalu di Jakarta. Dari total 1.240 orang yang diamankan terkait insiden tersebut, kepolisian kini resmi menetapkan 38 di antaranya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (2/9). Beliau menegaskan, “Sampai dengan hari ini, rekan-rekan, kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka, ya 38 tersangka telah ditahan.” Penegasan ini menandai keseriusan pihak berwenang dalam menindak tegas pelaku kericuhan.
Ade Ary menjelaskan secara rinci bahwa insiden anarkistis yang terjadi di sekitar kompleks Gedung DPR/MPR RI sangat berbeda dengan unjuk rasa damai yang sebelumnya dilakukan oleh elemen buruh maupun mahasiswa. Pihaknya bahkan memberikan apresiasi tinggi kepada massa buruh dan mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi mereka tanpa menimbulkan kericuhan, terutama pada tanggal 25 dan 28 Agustus lalu.
Ia secara lugas membedakan kelompok perusuh ini dari para demonstran damai. Menurut Ade Ary, para pelaku anarkis ini tidak datang untuk menyuarakan pendapat atau aspirasi, melainkan langsung melakukan tindakan provokatif dan merusak. Aksi mereka meliputi pelemparan benda ke petugas, perusakan kendaraan, hingga pembakaran fasilitas umum, yang jelas-jelas mengganggu ketertiban umum, keselamatan jiwa masyarakat di sekitar lokasi, dan keselamatan petugas.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri juga telah melaporkan perkembangan terkait pengamanan massa. Pada Senin (1/9) di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Irjen Asep Edi menyampaikan bahwa total 1.240 orang telah diamankan sehubungan dengan aksi anarkistis yang melanda Jakarta.
Mayoritas dari mereka yang diamankan diketahui berasal dari luar wilayah DKI Jakarta, dengan sejumlah besar massa datang dari provinsi tetangga seperti Jawa Barat dan Banten. Hal ini menunjukkan luasnya jangkauan dampak dari insiden tersebut serta upaya pengamanan yang menyeluruh.
Dalam konteks insiden ini, penting untuk selalu mengingat bahwa demonstrasi merupakan hak fundamental warga negara dalam menyalurkan aspirasi demokratis. Namun, untuk kepentingan bersama dan menjaga ketertiban sosial, sangat dianjurkan agar setiap bentuk penyampaian pendapat dilakukan secara damai, menjauhi segala tindakan anarkis seperti penjarahan dan perusakan fasilitas publik yang pada akhirnya merugikan seluruh lapisan masyarakat.
Ringkasan
Polda Metro Jaya telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait aksi anarkis yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah mengamankan total 1.240 orang.
Kombes Ade Ary Syam membedakan kelompok perusuh ini dari demonstran damai, menyatakan bahwa mereka datang bukan untuk menyampaikan aspirasi melainkan melakukan tindakan provokatif dan merusak. Mayoritas yang diamankan berasal dari luar DKI Jakarta, menunjukkan jangkauan luas dari insiden tersebut.