10 Orang Jadi Tersangka karena Serang Polisi dan Jarah Rumah Uya Kuya di Jaktim

Photo of author

By AdminTekno

Polisi telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka terkait insiden penyerangan terhadap petugas kepolisian dan penjarahan rumah Anggota DPR RI Nonaktif, Uya Kuya. Terungkap pula bahwa salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi penjarahan tersebut masih berstatus di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengonfirmasi rincian keterlibatan para tersangka pada Rabu (3/9). Menurut Dicky, dari total sepuluh orang yang diamankan, empat di antaranya bertanggung jawab atas penyerangan terhadap petugas, sementara enam lainnya terlibat dalam aksi penjarahan. Ia juga menegaskan kembali bahwa pelaku yang masih di bawah umur merupakan bagian dari kelompok penjarah.

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga sempat mengamankan delapan individu lainnya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kedelapan orang tersebut tidak ditemukan bukti keterlibatannya dalam tindak pidana sehingga status mereka ditetapkan sebagai saksi dan kini telah dipulangkan. “Delapan status sebagai saksi,” ujar Dicky, memperjelas posisi mereka dalam penyelidikan.

Aksi penjarahan di rumah Uya Kuya, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur, diduga kuat merupakan buntut dari kericuhan yang pecah pasca-demonstrasi. Kericuhan tersebut terjadi menyusul unjuk rasa besar di Gedung DPR/MPR dan di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat, menciptakan suasana yang dimanfaatkan untuk melakukan tindak kriminal.

Leave a Comment