SIM Keliling Bandung Hari Ini, Jumat 12 September 2025

Photo of author

By AdminTekno

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang sangat dinantikan oleh masyarakat Kota Bandung. Fasilitas ini dibuka untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor utama.

Pada hari ini, Jumat (12/9/2025), layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung beroperasi di dua lokasi strategis. Masyarakat dapat mengunjungi Gudang Garmen yang terletak di Jalan AH Nasution atau mendatangi BPR KS di Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung. Kedua lokasi ini dipilih untuk menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM.

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini secara khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C bagi pemilik yang masa berlakunya akan atau sudah habis. Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, layanan tersebut tetap harus dilakukan di Kantor Polrestabes Bandung, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Adapun mengenai biaya yang diperlukan, perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp 80.000, sementara untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.

Untuk kelancaran proses perpanjangan, ada beberapa berkas persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon. Di antaranya adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, dan SIM asli yang akan diperpanjang. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan Surat Keterangan Sehat dan hasil Tes Psikologi SIM yang valid. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar.

Perpanjangan SIM ini sendiri merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan memperpanjang SIM secara tepat waktu, masyarakat tidak hanya mematuhi peraturan tetapi juga menghindari sanksi yang diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.

Leave a Comment