Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemanggilan ini menyusul adanya temuan pagar beton yang membentang di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut informasi awal yang diterima oleh Komisi IV DPR, tanggul beton yang panjangnya diperkirakan mencapai 2 hingga 3 kilometer di kawasan pesisir Cilincing itu, merupakan bagian integral dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda. Hal tersebut disampaikan Alex pada Jumat (12/8).
Lebih lanjut, Alex Indra Lukman menjelaskan bahwa pembangunan tanggul beton ini merupakan bagian dari rencana pengembangan pelabuhan yang diinisiasi oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Ia menegaskan bahwa area tanggul beton tersebut memang direncanakan untuk dijadikan lokasi pelabuhan oleh entitas perusahaan PMDN tersebut.
Meskipun laporan awal yang diterima DPR menyebutkan bahwa proyek ini telah mengantongi semua perizinan yang diperlukan, dan lokasinya bahkan diklaim telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pimpinan Komisi DPR yang membidangi urusan kelautan ini tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan yang disampaikan masyarakat.
Dalam upaya mengklarifikasi isu krusial ini, Alex menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi langsung kepada KKP. Konfirmasi ini bertujuan untuk memastikan secara spesifik apakah perairan di sekitar keberadaan tanggul beton Cilincing tersebut memang secara sah diperuntukkan bagi aktivitas nelayan untuk melaut.
Alex Indra Lukman menegaskan, apabila hasil konfirmasi menunjukkan bahwa keberadaan tanggul beton tersebut justru menimbulkan kerugian signifikan bagi nelayan setempat, maka Komisi IV DPR tidak akan ragu untuk meminta peninjauan ulang terhadap izin-izin yang telah diterbitkan untuk proyek tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap mata pencarian dan hak-hak nelayan.
Sebagai informasi tambahan, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) didefinisikan sebagai wilayah darat dan perairan yang secara langsung digunakan untuk seluruh kegiatan operasional pelabuhan. Sementara itu, Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) merupakan area perairan di sekitarnya yang memiliki peran krusial dalam menjamin keselamatan pelayaran. Dengan kata lain, DLKr adalah inti dari aktivitas pelabuhan, sedangkan DLKp adalah zona pendukung vital untuk keamanan navigasi.
Diketahui, pengelolaan tanggul beton yang kini menjadi pusat perhatian di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, berada di bawah tanggung jawab PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Ringkasan
Komisi IV DPR RI akan memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan tembok beton di pesisir Cilincing yang meresahkan masyarakat. Tembok beton sepanjang 2-3 kilometer tersebut merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda dan dibangun oleh sebuah perusahaan PMDN untuk pengembangan pelabuhan.
Meskipun proyek diklaim telah memiliki izin dan sesuai dengan RTRW DKI Jakarta, Komisi IV DPR akan mengkonfirmasi kepada KKP apakah area tersebut masih diperuntukkan bagi aktivitas nelayan. Jika keberadaan tembok beton merugikan nelayan, Komisi IV DPR akan meminta peninjauan ulang izin proyek yang dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).