Bukan Dana Darurat, Begini Skema Penempatan Rp 200 T di 5 Bank BUMN

Photo of author

By AdminTekno

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah strategis dengan mengalirkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari rekening di Bank Indonesia (BI). Dana jumbo ini disalurkan kepada lima bank pelat merah utama: Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI. Penyaluran dana ini dipastikan akan terealisasi ke masing-masing perbankan pada Jumat sore, 12 September.

Rincian alokasi dana Rp 200 triliun tersebut menunjukkan Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima bagian signifikan sebesar Rp 55 triliun. Sementara itu, BTN dialokasikan Rp 25 triliun, dan BSI mendapatkan Rp 10 triliun.

“Persetujuan telah saya berikan pagi tadi, dan dana akan segera dikirimkan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (12/9), menegaskan komitmen pemerintah. Ia juga mengungkapkan alasan di balik inklusi BSI sebagai salah satu penerima: bank syariah ini merupakan satu-satunya institusi perbankan yang memiliki jangkauan operasional hingga ke Provinsi Aceh.

Mengenai landasan hukum penyaluran dana pemerintah ini, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebaliknya, penetapan ini cukup menggunakan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang sifatnya lebih bersifat internal dan tidak memerlukan regulasi spesifik untuk perbankan penerima.

Purbaya juga memberikan imbauan tegas kepada bank BUMN penerima agar tidak menggunakan dana tersebut untuk membeli surat berharga negara (SBN) maupun Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Ia meyakini, perbankan akan bersungguh-sungguh dalam menyalurkan dana ini sebagai kredit, mengingat adanya “cost” sekitar 4 persen. “Jika dana tidak disalurkan sebagai kredit, mereka harus menanggung biaya tersebut. Ini akan mendorong bank untuk secara proaktif menyalurkannya,” jelas Purbaya, menyoroti insentif ekonomi bagi perbankan.

Kucuran Dana Perbankan Tanpa Tenor Khusus

Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa dana Rp 200 triliun yang ditempatkan pada lima bank pelat merah ini tidak memiliki tenor atau jangka waktu tertentu. Skema fleksibel ini dirancang untuk memastikan agar roda perekonomian dapat terus berputar. Ia menjelaskan, “Uang pemerintah yang biasanya tersimpan di BI tidak dapat diakses oleh perbankan. Dengan memindahkannya sebagian ke sana (perbankan), meskipun pemerintah belum bisa berbelanja, perbankan tetap memiliki akses, sehingga ekonomi bisa terus bergerak. Oleh karena itu, tidak perlu ada batasan tenor.”

Purbaya juga menggarisbawahi bahwa bunga yang diperoleh perbankan setelah menerima dana Rp 200 triliun ini tetap sama dengan kondisi saat dana tersebut masih ditempatkan di Bank Indonesia. “Dengan skema ini, pemerintah tidak merugi, dan perbankan pun turut diuntungkan,” imbuhnya, menekankan model win-win solution yang diterapkan.

Dana yang dikucurkan ini, menurut Purbaya, ditempatkan dalam bentuk deposit on-call, yang berarti dapat ditarik kembali oleh pemerintah sewaktu-waktu jika diperlukan. Meskipun demikian, ia meyakinkan bahwa manajemen kas keuangan negara saat ini berada dalam kondisi yang sangat baik. “Manajemen kas kami memiliki ruang yang cukup besar, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran. Kekhawatiran bank mungkin adalah jika dana ini dipinjamkan lalu tiba-tiba ditarik semua. Hal itu tidak akan terjadi, karena kami akan mengelola dengan baik untuk menghindari kebutuhan penarikan darurat,” terang Purbaya, menjamin stabilitas.

Dana Rp 200 Triliun Bukan dari Kas Darurat Bank Indonesia

Purbaya juga menegaskan bahwa dana Rp 200 triliun ini sama sekali bukan berasal dari kas dana darurat. Ia meluruskan bahwa dana tersebut merupakan alokasi belanja pemerintah yang, secara temporer, masih ditempatkan di Bank Indonesia. “Ini bukan dana emergency. Ini adalah uang pemerintah yang sejatinya dialokasikan untuk belanja, namun belum terealisasi dan sementara tersimpan di bank sentral, sehingga perbankan tidak memiliki akses langsung terhadapnya,” jelas Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/9).

Meskipun perbankan penerima mungkin awalnya merasa “bingung” tentang bagaimana menyalurkan kucuran dana yang besar ini, Purbaya tetap optimistis. Ia yakin bahwa secara bertahap, bank BUMN akan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit. “Saya pastikan dana Rp 200 triliun ini masuk ke sistem perbankan hari ini. Mungkin bank-bank akan berpikir keras untuk menyalurkannya, namun saya yakin pelan-pelan akan dikreditkan, sehingga ekonomi dapat terus bergerak,” pungkasnya, menunjukkan keyakinan pada dampak positif kebijakan ini.

Reporter: Nur Pangesti

Leave a Comment