BYD Indonesia, produsen kendaraan listrik terkemuka, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi setiap ketentuan terkait penghentian insentif pajak bagi kendaraan impor berjenis CBU (Completely Built Up). Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Luther T. Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Indonesia.
Menurut Luther, kebijakan meniadakan insentif pajak impor ini merupakan langkah strategis pemerintah yang berorientasi pada pengembangan industrialisasi di dalam negeri. Ia menjelaskan bahwa inisiatif ini akan menciptakan nilai tambah signifikan, terutama melalui pembukaan lapangan pekerjaan baru. BYD Indonesia meyakini bahwa setiap ketentuan yang ditetapkan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pasar domestik yang berkelanjutan, serta menjamin kesinambungan bisnis bagi para produsen yang berinvestasi di Indonesia. “Jadi kami siap,” tegas Luther, menegaskan komitmen BYD dalam mendukung regulasi tersebut.
Kendati demikian, Luther belum dapat memastikan apakah akan ada revisi harga mobil listrik untuk unit kendaraan BYD yang saat ini beredar di pasaran. Ia menekankan bahwa produsen tidak bisa memprediksi dinamika pasar dan regulasi di masa mendatang, terutama karena ketentuan untuk tahun 2026 masih belum dirilis. “Biasanya tentu ada aturan yang sudah tidak berlaku dan ada yang akan berlaku. Jadi untuk saat ini kami belum bisa ambil kesimpulan apakah ada revisi harga,” jelas Luther, mengisyaratkan bahwa keputusan final akan sangat bergantung pada arah kebijakan pemerintah selanjutnya.
Insentif Mobil Listrik CBU Disudahi, Ini Daftar Produsen yang Bangun Pabriknya di Tanah Air
Kebijakan ini tidak lepas dari keputusan pemerintah yang secara resmi menghentikan insentif mobil listrik impor per Desember 2025. Pengumuman penting ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada (11/9/25). Menteri Agus menegaskan, “Tahun ini tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat.” Insentif yang dimaksud, berupa pembebasan bea masuk, akan berakhir tepat pada Desember 2025. Dengan dicabutnya fasilitas ini, setiap produsen kendaraan listrik diwajibkan untuk mengalihkan fokus ke produksi lokal, sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan.