LPSK hingga Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Rusuh di Indonesia

Photo of author

By AdminTekno

Enam lembaga negara, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), telah bersinergi merespons dampak serius dari demo berujung rusuh yang terjadi pada Agustus-September 2025 di Jakarta dan berbagai wilayah di Indonesia. Sebagai langkah konkret menanggapi situasi tersebut, keenam institusi ini resmi membentuk Tim Independen LNHAM untuk Pencari Fakta.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangan resmi pada Sabtu (13/9), menegaskan bahwa pembentukan tim independen ini merupakan inisiatif krusial. “Pembentukan tim independen menjadi langkah penting untuk memastikan suara korban tidak terabaikan. Tim tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama,” jelasnya.

Melalui kerja sama erat antara keenam lembaga ini, Tim Independen LNHAM akan secara aktif menghimpun data, informasi, dan pengalaman langsung dari para korban. Seluruh temuan tersebut kemudian akan dianalisis secara komprehensif untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai insiden tersebut.

Dasar kerja Tim Independen LNHAM ini berakar pada mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi, sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Landasan hukum tersebut meliputi: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 bagi Komnas HAM; Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 juncto Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 juncto Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 bagi LPSK; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk Ombudsman RI; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 bagi KPAI; serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 untuk KND.

Sri Suparyati menambahkan, “Tim Independen LNHAM ini dibentuk sebagai langkah konkret untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif. Tujuan utamanya adalah mendorong terwujudnya kebenaran, penegakan hukum yang adil, pemulihan komprehensif bagi korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.”

Lebih dari sekadar mengamati jalannya unjuk rasa dan kerusuhan, tim ini akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap segala konsekuensi yang ditimbulkan. Perhatian utama akan difokuskan pada berbagai aspek, mulai dari jumlah korban jiwa, korban luka fisik, hingga dampak trauma psikologis yang dialami masyarakat luas. Tak hanya itu, Tim Pencari Fakta ini juga bertugas memetakan kerugian sosial-ekonomi dan kerusakan fasilitas umum yang secara langsung berdampak pada kehidupan publik.

Menegaskan kembali ruang lingkupnya, Sri Suparyati menjelaskan, “Ruang lingkup kerja Tim Independen ini mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Tim akan menilai secara mendalam dampak peristiwa tersebut, termasuk insiden korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, serta kerusakan fasilitas umum yang terjadi.”

Pembentukan tim independen ini, menurut Sri, dinilai esensial untuk menjamin bahwa suara para korban tidak terabaikan. Penekanan utama tim bukan hanya pada pencarian fakta semata, melainkan juga menempatkan kondisi korban dan keluarga mereka sebagai prioritas utama dalam setiap langkah. Oleh karena itu, kolaborasi keenam lembaga HAM ini menjadi fondasi kuat dalam penghimpunan data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban untuk analisis yang menyeluruh.

“Inilah yang perlu kami suarakan agar peristiwa semacam ini menjadi prioritas pemerintah untuk dicegah agar tidak terulang kembali, serta agar tuntutan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan serius,” tegas Sri. Ia sekali lagi menggarisbawahi bahwa tim ini tidak semata-mata untuk pencarian fakta, tetapi juga secara aktif mengedepankan kondisi dan kebutuhan korban.

Salah satu tugas sentral dari Tim Independen LNHAM adalah menganalisis secara mendalam dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut terhadap para korban dan keluarga mereka.

“Temuan dan rekomendasi yang dihasilkan oleh tim ini nantinya harus disampaikan kepada pemerintah, agar tidak hanya menuntut pertanggungjawaban dari sisi hukum, tetapi juga memikirkan dampak nyata terhadap para korban,” pungkas Sri. Dengan demikian, diharapkan penanganan peristiwa seperti ini akan menjadi satu paket yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif.

Leave a Comment