Polemik Beton KCN: Pramono Ancam CSR untuk Nelayan!

Photo of author

By AdminTekno

Jakarta, IDN Times – Polemik tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, terus bergulir. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengadakan pertemuan dengan PT Karya Cipta Nusantara (KCN) untuk membahas isu ini. Hasilnya, sebuah kesepakatan penting dicapai untuk menjamin keberlangsungan aktivitas nelayan setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov DKI dan PT KCN sepakat untuk memberikan keleluasaan bagi nelayan agar tetap dapat menjalankan aktivitasnya. Selain itu, PT KCN juga diminta untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat nelayan di sekitar lokasi proyek.

“Disepakati bahwa aktivitas nelayan diberikan keleluasaan untuk tetap bisa dilakukan, dan perusahaan diminta untuk memberikan CSR kepada para nelayan yang ada di tempat itu,” tegas Pramono saat ditemui di Gereja Katolik Kalvari, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (14/9/2025).

1. Pramono Anung Optimistis Tercipta Simbiosis Mutualisme Antara PT KCN dan Nelayan

Pramono Anung meyakini bahwa proyek tanggul beton ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Ia berharap mata pencaharian nelayan di sekitar area pembangunan tidak terganggu. Bahkan, Pramono memprediksi kawasan sekitar tanggul beton PT KCN akan bertransformasi menjadi pusat perekonomian baru di Jakarta.

“Secara prinsip simbiosis mutualisme, saling menguntungkan antara nelayan, perusahaan, dan juga tentunya Pemerintah DKI yang nanti di tempat itu akan menjadi pusat ekonomi baru di Jakarta,” jelasnya.

2. PT KCN Menegaskan Legalitas Tanggul Beton di Cilincing

Menanggapi berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul di publik, PT KCN angkat bicara terkait keberadaan tanggul beton di kawasan pesisir Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, menjelaskan bahwa tanggul beton tersebut merupakan bagian integral dari proyek Pelabuhan KCN. Widodo juga menepis anggapan bahwa pembangunan tanggul mengganggu aktivitas nelayan.

“Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah,” kata Widodo dengan tegas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

Widodo menambahkan, proyek Pelabuhan KCN telah dimulai sejak tahun 2010 dan bukanlah proyek yang dikerjakan secara terburu-buru.

“Dan ini bukan proyek Roro Jonglang yang katanya bisa bikin satu hari langsung jadi,” sindirnya.

3. Proyek Tanggul Beton Mengantongi Izin dari Kementerian KKP dan Kemenhub

Lebih lanjut, Widodo memastikan bahwa proyek tanggul beton telah melalui proses perizinan yang lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PT KCN telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), izin AMDAL, izin pembangunan terminal umum, serta izin pembangunan dermaga dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan. Bukan dari, ikut lagi misalnya AMDAL kawasan KBN, atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat,” pungkas Widodo.

5 Fakta Tanggul Beton Cilincing, Proyek Sah yang Disebut Ganggu Nelayan Laut
Tanggul Beton Cilincing Tercemar, KCN: Tanggung Jawab Bersama
Potret Tanggul Beton di Laut Cilincing: Dikelilingi Air Keruh-Sampah

Daftar Isi

Ringkasan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesepakatan antara Pemprov DKI dan PT KCN terkait polemik tanggul beton di Cilincing. PT KCN diminta memberikan keleluasaan bagi nelayan untuk beraktivitas dan menyalurkan dana CSR kepada masyarakat nelayan setempat. Pramono Anung optimis proyek ini akan menciptakan simbiosis mutualisme antara nelayan, perusahaan, dan Pemprov DKI.

Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, menegaskan legalitas tanggul beton sebagai bagian dari proyek Pelabuhan KCN dan membantah anggapan mengganggu nelayan. Proyek ini telah mengantongi izin PKKPRL dari Kementerian KKP, izin AMDAL, izin pembangunan terminal umum, serta izin pembangunan dermaga dari Kementerian Perhubungan.

Leave a Comment