jpnn.com – Pendiri Malaka Project Ferry Irwandi menyebut persoalannya dengan pihak militer Indonesia sudah selesai, setelah terjadi dialog antara YouTuber itu dengan Kapuspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah.
“Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman,” kata dia melalui Instagram akun @irwandiferry seperti dikutip, Minggu (14/9).
Ferry dan pihak TNI yang diwakilkan Brigjen Freddy saling meminta maaf, sehingga terjadi kesalahpahaman.
“Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” ungkap dia.
Kapolri Tak Terlihat Menyambut Presiden Prabowo Kembali dari Luar Negeri
Ferry dalam pernyataannya mengatakan banyak prajurit TNI yang mencintai Indonesia dan siap melindungi warga negara.
Dia pun mengatakan pihak TNI tidak akan memperkarakan alumnus STAN itu ke ranah hukum, meskipun sebelumnya ada upaya jenderal militer berkonsultasi ke kepolisian.
“Sudah tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depannya terhadap saya, saya terima kasih dukungan teman-teman semua,” kata Ferry.
Dia berharap semua elemen bangsa saat ini fokus mengawal 17+8 Tuntutan Rakyat yang disampaikan setelah serangkaian demonstrasi akhir Agustus 2025.
Istana Ungkap Fakta soal Surpres Pergantian Kapolri
“Mari fokus ke tuntutan, kawan-kawan yang masih ditangkap, dan teman-teman yang masih belum tahu nasibnya di mana,” ungkap Ferry.
Diketahui, Komandan Pusat Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI J. O. Sembiring mendatangi kantor Polda Metro Jaya (PMJ), Senayan, Jakarta, Senin (8/9) malam.
Sembiring datang ke lokasi dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksda Farid Ma’ruf, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah.
Jenderal TNI Perkarakan Ferry Irwandi, Junico Siahaan DPR: Semestinya Diselesaikan Melalui Mediasi
Sembiring kala itu mengaku hadir ke Mapolda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan anggota kepolisian terkait dugaan pidana yang dilakukan pendiri Malaka Project Ferry Irwandi.
Belakangan, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus telah menjelaskan Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Singgung Putusan MK, Legislator Anggap Kasus Ferry Irwandi Tak Perlu Dilanjutkan