Kita Tekno – – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terpidana korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City kini telah bebas bersyarat, usai Divonis bersalah pada Desember 2023 lalu.
Rekaman video yang memperlihatkan Yana tengah berkumpul dengan sejumlah mantan camat beredar di media sosial. Video tersebut diunggah oleh Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, pada Minggu (14/9).
Dalam video singkat itu, Yana tampak mengenakan kaos putih dan celana hitam. Ia terlihat tertawa lepas bersama beberapa orang di sebuah rumah, lalu berfoto bersama.
“Saya sebagai ‘mantan camat Wetland’ dan ‘mantan camat Kanhay’ hadir juga dong,” tulis Didi dalam unggahannya.
PM Sushila Karki Janjikan Pemberantasan Korupsi, Usai Nepal Diguncang Kerusuhan Berdarah yang Gulingkan Pemerintahan
Yana Mulyana sebelumnya divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City pada Desember 2023.
Ia menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, dan dinyatakan bebas bersyarat sejak 13 Juni 2025.
“Pak Yana Mulyana sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung pada tanggal 13 Juni 2025,” kata Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, Senin (15/9).
Yana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2023, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung.
Prabowo Tulis Surat untuk 5 Mantan Pembantunya, Sampaikan Terima Kasih atas kontribusi di Kabinet Merah Putih
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 Desember 2023, memvonis Yana dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas perjalanan ke Thailand dari pihak swasta terkait proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung.