Khalid Basalamah Serahkan Uang ke KPK: Kasus Korupsi Haji Mencuat!

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi pernyataan Khalid Zeed Basalamah, pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), terkait pengembalian uang dalam kasus dugaan pungutan biaya visa haji. Meskipun KPK membenarkan pengembalian tersebut, besarnya nominal uang yang dikembalikan belum diungkapkan secara detail. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa tim penyidik masih dalam tahap penghitungan dan verifikasi jumlah tersebut.

Pernyataan Khalid Basalamah sendiri bermula dari pengakuannya dalam sebuah siniar YouTube. Ia menjelaskan bahwa jemaah Uhud Tour untuk musim haji 2024 dikenakan biaya visa sebesar USD 4.500 (sekitar Rp 73 juta) per orang, di luar biaya paket haji, karena izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Uhud Tour baru terbit di akhir 2023. Para jamaah diarahkan untuk mendaftar melalui PT Muhibbah, sebuah PIHK lain di Pekanbaru. Selain biaya visa, terdapat tambahan biaya untuk fasilitas maktab VIP.

Dari total 122 jamaah Uhud Tour (termasuk enam petugas), 118 jamaah dikenakan biaya visa USD 4.500. Lebih mengejutkan lagi, 37 jamaah diminta menambah USD 1.000 untuk mempercepat proses visa. Namun, Khalid mengaku baru mengetahui dari penyidik KPK bahwa seharusnya visa kuota haji tidak dikenakan biaya. Ia berdalih ketidaktahuannya karena pengalaman sebelumnya dengan visa umrah dan furoda yang berbayar.

Khalid Basalamah telah diperiksa KPK sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji. Ia menegaskan dirinya sebagai korban, bukan pelaku, dan menuding pemilik PT Muhibbah, Ibnu Masud, sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri. Langkah pencegahan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan mereka selama proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak Sabtu (9/8). Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Daftar Isi

Ringkasan

Pendakwah Khalid Basalamah mengembalikan uang ke KPK terkait kasus dugaan pungutan biaya visa haji yang melibatkan PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) miliknya. Meskipun KPK mengkonfirmasi pengembalian tersebut, jumlah pastinya masih diverifikasi. Basalamah menjelaskan bahwa biaya visa USD 4.500 per jamaah di luar biaya paket haji dikenakan karena izin PIHK Uhud Tour terbit akhir 2023, dan jamaah diarahkan mendaftar lewat PT Muhibbah. Ia mengaku tidak tahu visa haji seharusnya gratis dan menuding pemilik PT Muhibbah sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Basalamah telah diperiksa dua kali sebagai saksi. KPK telah mencegah beberapa pihak, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri. Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024 telah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun tersangka belum diumumkan secara resmi. Penyidikan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi.

Leave a Comment