Angka mengejutkan terkait pengguna narkotika di Indonesia terungkap. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melaporkan bahwa pada tahun 2024, terdapat sekitar 3,3 juta orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba di tanah air. Yang lebih memprihatinkan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyoroti bahwa 60 persen dari jumlah tersebut merupakan individu dalam usia produktif, yakni rentang 15 hingga 35 tahun. Pernyataan ini disampaikan Silmy Karim saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, pada Senin (15/9), menggarisbawahi urgensi masalah ini.
Tidak hanya di masyarakat luas, dampak masif penyalahgunaan narkotika juga terasa kuat di lingkungan pemasyarakatan. Silmy Karim mengungkapkan bahwa hampir 50 persen penghuni rutan dan lapas di Indonesia saat ini adalah individu yang terjerat tindak pidana narkotika. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mendorong Imipas untuk terus berupaya keras memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan tidak beralih fungsi menjadi sarana subur untuk peredaran narkoba. “Kami menegaskan bahwa lapas dan rutan bukan tempat subur peredaran narkoba,” tegas Silmy, menunjukkan komitmen kuat institusinya.
Menyadari kompleksitas persoalan ini, Silmy Karim menggarisbawahi urgensi sinergi antar lembaga sebagai kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk menggencarkan upaya penindakan terhadap para pelaku, dari hulu hingga hilir. Dalam konteks pemasyarakatan, Silmy menyebutkan revitalisasi tiga pilar fundamental: deteksi dini untuk mengidentifikasi potensi masalah, pemberantasan narkoba secara tegas di dalam lingkungan lapas dan rutan, serta penguatan sinergi antar lembaga untuk memastikan pendekatan yang komprehensif dan terpadu. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari jeratan narkotika dan melindungi generasi usia produktif Indonesia.
Ringkasan
Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada tahun 2024, terdapat sekitar 3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia. Wakil Menteri Silmy Karim menyoroti bahwa 60 persen dari jumlah tersebut berada dalam usia produktif (15-35 tahun). Fakta ini menggarisbawahi urgensi masalah narkoba di Indonesia, terutama dampaknya terhadap generasi muda.
Penyalahgunaan narkotika juga berdampak besar di lingkungan pemasyarakatan, dengan hampir 50 persen penghuni rutan dan lapas terlibat tindak pidana narkotika. Imipas berkomitmen untuk memastikan lapas dan rutan tidak menjadi sarang peredaran narkoba. Pemberantasan narkoba memerlukan sinergi antar lembaga, deteksi dini, dan penegakan hukum yang tegas.