Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mengumumkan jadwal dan persyaratan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026. Seleksi ini diperuntukkan bagi program sarjana, diploma IV/sarjana terapan, serta diploma III di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, SNPMB 2026 tetap menjunjung tinggi prinsip fleksibilitas, efisiensi, transparansi, keadilan, larangan konflik kepentingan, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi utama dalam memastikan proses seleksi yang adil dan terpercaya bagi seluruh calon mahasiswa.
Eduart Wolok, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut terus dijaga dan ditingkatkan dari tahun ke tahun. “Prinsip yang kita kedepankan yaitu fleksibel, efisien, transparan, adil, larangan berkonflik, akuntabel. Dan Alhamdulillah prinsip-prinsip ini terus kita jaga dari tahun ke tahun,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9). Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa segala dinamika yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut akan dimitigasi dan ditindaklanjuti secara serius.
SNPMB sendiri memiliki dua jalur utama, yaitu SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes). Kuota untuk masing-masing jalur seleksi ini tetap sama dengan tahun 2025. Oleh karena itu, calon mahasiswa sangat dianjurkan untuk memahami dengan seksama kuota dan mekanisme seleksi yang berlaku agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Terkait dengan registrasi akun, Eduart Wolok menekankan pentingnya bagi sekolah dan siswa untuk mempersiapkan akun SNPMB sejak dini. Jadwal registrasi akun sekolah dibuka mulai 5 Januari hingga 26 Januari 2026. Sementara itu, registrasi akun siswa untuk keperluan SNBP dan SNBT masing-masing dimulai pada 12 Januari–18 Februari 2026 dan 12 Januari–7 April 2026.
“Sekolah yang telah memiliki akun SNPMB tidak perlu melakukan registrasi akun baru. Ini penting, karena tahun kemarin terjadi dinamika yang luar biasa terkait SNBP. Sekolah yang sudah ikut SNBP tahun lalu, tidak perlu bikin akun baru,” jelas Eduart Wolok. Beliau juga mengimbau kesungguhan, keseriusan, dan dukungan penuh dari pihak sekolah untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan SNBP.
Peserta SNBP haruslah siswa SMA, SMK, atau MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang membanggakan. Biaya pendaftaran SNBP akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga meringankan beban calon mahasiswa.
Selain itu, terdapat persyaratan penting lainnya, yaitu setiap siswa yang ingin mendaftar melalui jalur SNBP wajib memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kemendikbudristek. TKA ini berfungsi sebagai validator nilai rapor, dengan tujuan menjadikan proses seleksi lebih objektif dan adil. “Siswa yang *eligible* dan ikut SNBP mau enggak mau harus ikut TKA, karena menjadi syarat di SNBP,” tegas Eduart Wolok.
Sekolah memegang peranan krusial dalam menentukan siswa yang *eligible* untuk mengikuti SNBP. Penentuan ini didasarkan pada kuota yang telah ditetapkan, yaitu akreditasi A (40%), akreditasi B (25%), serta akreditasi C dan lainnya (5%). Pemeringkatan siswa dilakukan oleh pihak sekolah dengan mempertimbangkan nilai rapor, prestasi akademik, dan prestasi non-akademik yang telah diraih.
“Komposisi presentasi komponen pertama dan kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN. Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi. Jika tidak lulus pada seleksi pilihan program studi pertama, peserta akan diikutkan pada seleksi pilihan program studi kedua. Dan itu *dirunning* secara nasional untuk seluruh PTN,” jelas Eduart Wolok.
Peserta SNPMB diperkenankan untuk memilih satu atau dua program studi dari PTN manapun. Namun, jika memilih dua program studi, salah satunya harus berada di provinsi yang sama dengan sekolah asal. Perlu diingat bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus SNBP secara otomatis tidak dapat lagi mendaftar SNBT maupun seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh PTN lain.
Dalam upaya menjaga integritas proses seleksi, nilai TKA akan digunakan sebagai alat validasi nilai rapor untuk mencegah terjadinya manipulasi data. Eduart Wolok menekankan bahwa nilai TKA akan dikorelasikan dengan nilai rapor yang diunggah oleh pihak sekolah. “Nilai TKA ini buat kami sangat menjadi penting sebagai validator nilai rapor. Siswa yang *eligible* dan ikut SNBP mau nggak mau harus ikut TKA. Karena menjadi syarat di SNBP. Jadi, nilai TKA itu akan menjadi validator nilai rapor, gitu,” jelasnya.
“Bahwasanya kalau misalnya dari satu sekolah gitu ada 20 siswa yang ikut, kemudian validasi nilai rapornya dengan nilai TKA-nya ternyata cocok. Kemudian ada satu dua yang tidak cocok, itu kan akan menjadi perhatian lebih tentunya dari kita,” imbuh Eduart Wolok.
Kemendikbudristek berharap bahwa jadwal yang telah ditetapkan, sosialisasi yang masif, dan penekanan pada integritas dapat meminimalkan permasalahan yang mungkin terjadi pada pelaksanaan SNPMB 2026. Dengan demikian, diharapkan tidak ada siswa yang dirugikan dan seluruh proses seleksi dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Wamendikbudristek Fauzan mengingatkan bahwa SNBP hanyalah salah satu jalur masuk perguruan tinggi negeri, dan bukan satu-satunya opsi bagi calon mahasiswa. “Bagi masyarakat, sekali lagi ini sebenarnya SNBP ini hanyalah untuk perguruan tinggi negeri. Sedangkan perguruan tinggi kita ini ada juga perguruan tinggi swasta. Sehingga mudah-mudahan ini bukan satu-satunya tetapi ini hanya sebagai alternatif,” pungkas Fauzan.
Ringkasan
SNPMB 2026 untuk jalur Sarjana, Diploma IV/Sarjana Terapan, dan Diploma III di PTN se-Indonesia dibuka registrasi akun sekolah 5-26 Januari 2026, akun siswa SNBP 12 Januari-18 Februari 2026, dan SNBT 12 Januari-7 April 2026. SNPMB terdiri dari SNBP (berbasis prestasi) dan SNBT (berbasis tes), dengan kuota sama seperti tahun 2025. Peserta SNBP wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai validasi nilai rapor.
Sekolah berperan penting dalam menentukan siswa eligible SNBP berdasarkan akreditasi dan prestasi. Peserta SNBP dapat memilih satu atau dua prodi (satu di provinsi yang sama dengan sekolah asal jika memilih dua). Lulus SNBP otomatis tidak bisa daftar SNBT atau seleksi mandiri PTN lain. Nilai TKA akan dikolaborasikan dengan nilai rapor untuk mencegah manipulasi data dan memastikan transparansi proses seleksi.