PBB: Israel Lakukan Genosida di Gaza? Temuan Komisi Penyelidik

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Penyelidik PBB telah mengeluarkan pernyataan tegas, menuding Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Dalam laporan terbarunya, Komisi tersebut menggarisbawahi bahwa Tel Aviv telah memenuhi empat dari lima kriteria yang ditetapkan hukum internasional sebagai tindakan genosida.

Keempat kriteria tersebut mencakup pembunuhan anggota suatu kelompok secara masif, penyebab penderitaan fisik dan mental yang serius, sengaja menciptakan kondisi hidup yang dapat menghancurkan kelompok tersebut, dan secara aktif mencegah kelahiran.

Untuk menguatkan tudingan adanya genosida, Komisi Penyelidik PBB secara cermat menyitir pernyataan sejumlah pemimpin Israel dan mendalami pola operasi militer yang mereka jalankan di Gaza.

Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Luar Negeri Israel membantah keras, menyebutnya sebagai “menyimpang dan palsu.”

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel bahkan menuding ketiga pakar dalam komisi itu sebagai “proksi Hamas” dan menuduh mereka hanya mengandalkan “kebohongan Hamas yang telah berulang kali dipatahkan.”

“Berbanding terbalik dengan kebohongan dalam laporan itu, Hamas lah yang justru mencoba melakukan genosida di Israel — membunuh 1.200 orang, memerkosa perempuan, membakar keluarga hidup-hidup, dan secara terbuka menyatakan tujuannya membunuh setiap orang Yahudi,” tegas Kementerian Luar Negeri Israel lebih lanjut.

Perlu diketahui, militer Israel melancarkan serangan besar-besaran ke Gaza pada 7 Oktober 2023. Tindakan ini diklaim sebagai respons atas serangan mendadak Hamas ke Israel Selatan, yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 251 orang.

Namun, Kementerian Kesehatan Hamas melaporkan bahwa korban akibat serangan Israel ke Gaza sejatinya jauh lebih besar, mencapai setidaknya 64.905 orang.

Serangan berkepanjangan ini, menurut Kementerian Kesehatan Hamas, telah menyebabkan mayoritas penduduk Gaza mengungsi; lebih dari 90% rumah rusak parah atau hancur; serta sistem kebersihan, kesehatan, dan pasokan air ambruk total, memicu krisis kemanusiaan di Gaza yang sangat parah.

Pakar ketahanan pangan PBB juga telah mengonfirmasi bahwa Gaza kini menghadapi bencana kelaparan yang meluas.

Komisi Penyelidik Internasional Independen untuk Wilayah Palestina dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada tahun 2021. Mandat utamanya adalah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan HAM. Komisi ini dipimpin oleh Navi Pillay, mantan Ketua HAM PBB asal Afrika Selatan yang juga memiliki rekam jejak memimpin pengadilan internasional terkait genosida di Rwanda, memberikan kredibilitas mendalam pada temuan mereka.

Apa saja pelanggaran Israel?

Lantas, apa saja tindakan Israel yang dikategorikan Komisi Penyelidik PBB sebagai genosida, sebagaimana termaktub dalam Konvensi Genosida 1948?

Membunuh sejumlah anggota sebuah kelompok melalui serangan tanpa pandang bulu ke objek-objek yang dilindungi, penargetan warga sipil, dan tindakan-tindakan lain yang dilakukan secara sengaja hingga menyebabkan kematian massal.

Menyebabkan penderitaan fisik atau mental secara serius, meliputi serangan langsung ke warga sipil yang tak bersenjata, penyiksaan tahanan, pemaksaan warga untuk mengungsi dari rumah mereka, serta kerusakan lingkungan yang disengaja.

– Menciptakan kondisi hidup yang bisa menghancurkan sebuah kelompok, terwujud melalui penghancuran infrastruktur vital, penghalangan akses terhadap layanan kesehatan; pemblokiran bantuan kemanusiaan, air bersih, listrik, dan bahan bakar; melakukan kekerasan reproduksi; serta memukul dan melukai anak-anak.

– Mencegah kelahiran, contoh paling menonjol adalah serangan pada Desember 2023 ke klinik fertilitas terbesar di Gaza. Insiden ini menghancurkan sekitar 4.000 embrio dan 1.000 sampel sperma dan sel telur yang tersimpan di fasilitas kesehatan tersebut.

Sebuah tindakan dapat dikategorikan sebagai genosida jika pelaku memiliki niat khusus dan jelas untuk menghancurkan sebagian atau keseluruhan kelompok masyarakat.

Untuk membuktikan niat tersebut, Komisi secara ekstensif menganalisis pernyataan-pernyataan dari para pemimpin Israel. Komisi menemukan bahwa tokoh-tokoh seperti Presiden Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant telah “menghasut terjadinya genosida”.

Dalam kesimpulannya, Komisi juga menyatakan bahwa “niat genosida adalah satu-satunya kesimpulan yang masuk akal” dari pola dan tindakan yang dilakukan oleh otoritas serta militer Israel di Gaza.

“Sejak 7 Oktober 2023, Perdana Menteri [Benjamin] Netanyahu berjanji bakal melakukan… ‘balas dendam besar’ ke ‘semua tempat di mana Hamas bersembunyi, kota terkutuk itu, akan kami jadikan puing’,” ungkap Pillay kepada BBC.

“Frasa ‘kota terkutuk’ dalam pernyataan yang sama juga menyiratkan bahwa seluruh Gaza dianggap [Netanyahu] bersalah dan dijadikan target balas dendam. Ia juga menyebut warga Palestina harus ‘segera pergi karena kami akan beroperasi dengan keras di mana-mana’.”

Pillay menambahkan, “Perlu dua tahun bagi kami [Komisi Penyelidik] mengumpulkan semua bukti dan memastikan faktanya… Dan Konvensi Genosida baru bisa dipakai kalau tindakan-tindakan itu memang dilakukan dengan niat tersebut.”

Ia menegaskan bahwa tindakan para pemimpin politik dan militer Israel dapat “dihubungkan langsung ke negara Israel.”

Dengan demikian, Komisi Penyelidik PBB menegaskan bahwa Israel “bertanggung jawab atas kegagalan mencegah genosida, melakukan genosida itu sendiri, dan gagal menghukum para pelakunya.”

Lebih lanjut, Komisi juga memperingatkan negara-negara lain untuk “mencegah dan menghukum kejahatan genosida” dengan segala cara yang tersedia. Jika tidak, terang Komisi, negara-negara tersebut dapat dianggap ikut terlibat atau bersekongkol.

“Kami belum sejauh itu untuk menyebut pihak mana yang ikut bersekongkol atau terlibat genosida. Namun, itu bagian dari kerja kami yang masih berjalan. Nanti akan sampai ke sana,” kata Pillay.

Tudingan genosida terhadap Israel seperti yang disampaikan Komisi Penyelidik PBB ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, sejumlah organisasi HAM internasional, pakar independen PBB, serta akademisi juga telah menuding Israel melakukan genosida di Gaza.

Mahkamah Internasional (ICJ) juga sedang menggelar sidang kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, menuduh militer Israel melakukan genosida.

Adapun Israel, seperti pernyataan yang sudah-sudah, menyebut kasus tersebut “sama sekali tidak berdasar” dan dibangun di atas “klaim palsu dan bias.”

Mereka pun berkeras bahwa operasi militer yang dilakukan hanya ditujukan untuk melumpuhkan Hamas —bukan warga Gaza. Mereka juga mengklaim bahwa para tentara telah mengikuti hukum internasional dan berusaha meminimalkan jatuhnya korban sipil.

Ringkasan

Komisi Penyelidik PBB menuding Israel melakukan tindakan genosida di Gaza, dengan memenuhi empat dari lima kriteria genosida menurut hukum internasional. Kriteria tersebut meliputi pembunuhan massal, menyebabkan penderitaan fisik dan mental serius, menciptakan kondisi hidup yang menghancurkan, dan mencegah kelahiran. Tuduhan ini didasarkan pada pernyataan pemimpin Israel dan pola operasi militer di Gaza.

Israel membantah tuduhan tersebut, menyebut laporan PBB “menyimpang dan palsu” serta menuduh komisi tersebut pro-Hamas. Serangan Israel ke Gaza diklaim sebagai respons atas serangan Hamas, namun Kementerian Kesehatan Hamas melaporkan puluhan ribu korban jiwa dan krisis kemanusiaan parah. Komisi Penyelidik PBB dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum humaniter dan HAM.

Leave a Comment