SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 17 September 2025

Photo of author

By AdminTekno

Warga Kota Bandung kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung secara rutin menghadirkan layanan SIM Keliling, memberikan akses praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Pada hari ini, Rabu (17/9/2025), layanan tersebut siap melayani di dua lokasi strategis: ITC Kebon Kalapa di Jalan Moch Toha dan Ubertos di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung ini secara khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis atau sudah kedaluwarsa. Bagi warga yang berencana untuk membuat SIM baru, prosesnya tetap harus dilakukan di kantor Polrestabes Bandung, mengingat layanan SIM Keliling dikhususkan untuk prosedur perpanjangan.

Mengenai biaya perpanjangan, semua diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp 80.000, sementara SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan biaya tes kesehatan Rp 50.000. Pastikan Anda telah menyiapkan dana yang cukup untuk seluruh komponen biaya ini.

Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, warga dihimbau untuk mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan agar proses berjalan lancar. Berkas yang wajib dibawa meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli yang akan diperpanjang, serta Surat Keterangan Sehat dan bukti Tes Psikologi SIM. Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk menghindari penundaan.

Proses perpanjangan SIM ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Memiliki SIM yang masih berlaku adalah kewajiban setiap pengendara, dan UU tersebut juga mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM sesuai ketentuan dalam Pasal 281. Oleh karena itu, memanfaatkan layanan SIM Keliling adalah langkah bijak untuk memastikan legalitas berkendara Anda. (mcr27/jpnn)

Leave a Comment