Kita Tekno — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menuntaskan tahap II kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL) dengan melimpahkan tiga tersangka beserta seluruh barang bukti. Penyerahan tanggung jawab ini menjadi langkah krusial menuju persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tiga tersangka utama yang dilimpahkan meliputi Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex. Selain itu, ada pula mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM), serta mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS). Seluruh berkas perkara dan ketiga tersangka tersebut secara resmi diserahkan dari penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 3 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” terang Anang dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 17 September 2025.
Menindaklanjuti pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan tersebut nantinya akan menjadi dasar pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kredit Sritex ini ke pengadilan, menandai dimulainya proses peradilan. “Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi pemberian kredit Sritex ini, Kejaksaan Agung juga telah mengambil langkah tegas berupa penyitaan aset. Aset yang disita berupa bidang tanah seluas total 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang disinyalir berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Anang Supriatna merinci bahwa aset tanah yang disita tersebar di empat wilayah, yaitu Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, dan Surakarta, dengan estimasi nilai mencapai Rp510 miliar. “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” jelas Anang dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 11 September 2025 malam.
Secara lebih detail, aset yang disita dari Kabupaten Sukoharjo meliputi 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 m². Dari jumlah ini, 57 bidang tanah tercatat atas nama Iwan Setiawan, 94 aset tanah atas nama istrinya, Megawati, dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill. Selain itu, Kejaksaan juga menyita 1 bidang tanah seluas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah seluas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah seluas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.
Proses penyitaan aset ini telah sesuai dengan prosedur hukum, dibuktikan dengan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo bernomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025. Di samping itu, penyitaan juga berdasarkan surat perintah penyitaan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025. “Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” tegas Anang.
Sebelumnya lagi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang dikenal sebagai bos Sritex (SRIL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Rabu, 13 Agustus 2025, menyatakan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan IKL sebagai tersangka. “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex periode 2012-2023,” ujar Nurcahyo kala itu.
Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi kredit bank ke Sritex Group ini. Para tersangka tersebut antara lain mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno (SP), mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), hingga mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Akibat tindakan korupsi ini, penyidik korps Adhyaksa memperkirakan kerugian negara telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,08 triliun.
Ringkasan
Kejaksaan Agung telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex ke Kejaksaan Negeri Surakarta. Tersangka yang dilimpahkan termasuk Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, dan mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyita aset berupa bidang tanah seluas total 50,02 hektare milik Iwan Setiawan Lukminto yang tersebar di empat wilayah dengan estimasi nilai mencapai Rp510 miliar, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.