Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut tuntas dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Sebuah fakta mengejutkan terkuak ketika pendakwah ternama sekaligus pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, tanpa sengaja membocorkan materi penyidikan kasus ini. Hal ini terjadi setelah Khalid Basalamah secara terbuka mengungkapkan proses penyerahan sejumlah uang yang telah ia lakukan kepada pihak KPK.
“Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/9/2025).
1. KPK Belum Akan Ungkap Nilai Uang yang Diserahkan Khalid Basalamah
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK belum akan membuka informasi mengenai nilai pasti uang yang telah diserahkan oleh Khalid Basalamah. Informasi krusial ini, menurutnya, akan diungkapkan secara rinci pada saat pengumuman penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Sehingga memang kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya, kemudian teknis pengembaliannya seperti apa, dari mana saja apakah hanya dari saksi yang bersangkutan atau ada dari pihak-pihak lainnya,” jelas Budi lebih lanjut. Ia menambahkan, “Nanti pada waktunya kami tentu akan sampaikan ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.”
2. Indonesia Dapat Tambahan 20 Ribu Kuota Haji
Sebagai latar belakang kasus ini, diketahui bahwa Indonesia memperoleh tambahan kuota haji setelah Presiden RI ketujuh, Joko “Jokowi” Widodo, bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023. Tambahan kuota ini menjadi salah satu pemicu dugaan penyimpangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen sisanya dialokasikan untuk kuota haji reguler. Dengan penambahan 20 ribu kuota, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagian yang tidak sesuai, yakni 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.
Pembagian kuota yang tidak proporsional ini tertuang jelas dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 15 Januari 2024.
3. Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun
Dalam rangka pengusutan lebih lanjut, KPK telah secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) untuk kasus ini. Meskipun demikian, hingga kini belum ada satu pun sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan secara internal oleh KPK, kasus korupsi ini diduga telah merugikan negara hingga mencapai angka fantastis Rp1 triliun. Penting untuk dicatat bahwa perhitungan kerugian negara ini masih bersifat sementara dan belum melibatkan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Diduga Tahu Kasus Korupsi Haji
5 Pejabat Kementerian Agama Era Yaqut Dipanggil KPK karena Kasus Haji
Ketua PBNU Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji