KPK Sedang Siapkan Pengumuman Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyelimuti penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2023-2024. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mempersiapkan pengumuman resmi mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengumuman tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sedang kami siapkan. Jadi, sama-sama tunggu secepatnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9). Ia juga memastikan bahwa tidak ada kendala berarti yang menghambat proses pengumuman tersangka tersebut. “Sejauh ini penyidikan berjalan baik. Tidak ada kendala dan progresif,” tambahnya, merujuk pada pernyataan sebelumnya pada Rabu (10/9) bahwa KPK telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji oleh KPK ini diketahui telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Proses ini diawali dengan permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, yang merupakan bagian dari langkah awal penyelidikan. Selanjutnya, KPK juga mengumumkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus ini.

Perkembangan signifikan lainnya terjadi pada 11 Agustus 2025, ketika KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pada tanggal yang sama, lembaga tersebut juga mengambil tindakan pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk di antaranya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain fokus pada penetapan tersangka, KPK juga tengah mendalami aliran dana terkait kuota haji 2024, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.
KPK Dalami Aliran Dana Kuota Haji 2024 ke Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah
Dalam perkembangan lain, laporan mengemuka mengenai kasus korupsi berbeda yang berhasil diungkap.
Dirut BUMD Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar, Duitnya Buat Bayar Cicilan Mobil

Di sisi legislatif, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin krusial yang disorot Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama diketahui membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.

Sementara itu, respons dari berbagai elemen masyarakat juga bermunculan terkait isu ini.
MWC NU Tanah Abang Kecam Keras Upaya Menyeret PBNU Dalam Isu Korupsi Kuota Haji
Dengan progres penyidikan yang semakin matang, publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji ini demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Leave a Comment