Kejagung Kejar Aset Perusahaan Milik Riza Chalid

Photo of author

By AdminTekno

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah intens menelusuri aset-aset milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Langkah ini diambil menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penelusuran aset krusial ini bertujuan untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Riza Chalid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa upaya penelusuran aset dilakukan secara paralel dengan penyidikan kasus utama. “Kita berusaha paralel dengan itu untuk penyidik menelusuri aset-asetnya dalam rangka pemulihan kerugian negara,” tegas Anang di gedung Kejagung, Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/9).

Anang menambahkan, cakupan penelusuran aset tersebut termasuk sejumlah perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Riza Chalid. Meskipun demikian, daftar rinci perusahaan-perusahaan yang dimaksud belum diungkapkan kepada publik. Perkembangan terkait kasus ini, termasuk detail perusahaan yang terlibat, akan disampaikan pada kesempatan berikutnya. Pihak Kejagung juga sangat mengharapkan partisipasi masyarakat. “Kami juga berharap di samping penyidik mencari, kalau masyarakat memang mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik,” ujarnya.

Kasus Riza Chalid

Mohammad Riza Chalid kini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau ditetapkan sebagai buronan. Status ini melekat padanya sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan DPO terhadap Riza Chalid secara resmi diterbitkan sejak 19 Agustus 2025, setelah ia tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Sebelum penetapan DPO, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan signifikan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang lebih dulu mencuat. Penetapan status tersangka TPPU ini dilakukan sejak 11 Juli 2025.

Dalam rangka penyidikan TPPU tersebut, Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian penyitaan aset. Sebanyak sembilan unit mobil mewah berhasil disita dari pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Koleksi mobil mewah yang disita meliputi berbagai merek ternama, di antaranya BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Tidak hanya itu, terbaru, Kejagung juga telah menyita sebuah rumah mewah milik Riza Chalid yang berlokasi di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.

Adapun kasus inti yang menjerat Riza Chalid adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, terutama dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya. Atas perbuatannya, Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Mohammad Riza Chalid terkait kasus yang menimpanya.

Leave a Comment