Presiden Prabowo Subianto telah resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengemban amanah sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penunjukan ini menandai langkah penting pemerintah dalam memperkuat upaya penanganan kejahatan finansial di Indonesia.
Keputusan strategis ini diformalkan melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo pada tanggal 25 Agustus 2025 lalu. Perpres tersebut secara khusus mengubah dan memperbarui ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2012, yang juga mengatur tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pembaharuan ini diharapkan dapat mengoptimalkan efektivitas kerja komite dalam menghadapi dinamika kejahatan pencucian uang.
Perubahan mendasar yang tertuang dalam Perpres terbaru ini adalah pergeseran kepemimpinan komite. Sebelumnya, sejak era pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, posisi Ketua Komite TPPU secara konsisten diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Kini, tanggung jawab krusial tersebut beralih kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Berdasarkan kutipan resmi dari Perpres Nomor 88 Tahun 2025 yang diungkap pada Kamis (18/9), susunan keanggotaan inti Komite TPPU telah ditetapkan secara jelas. Posisi Ketua kini diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sementara posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Struktur ini menegaskan pendekatan kolaboratif lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Adapun susunan keanggotaan Komite TPPU secara lengkap, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara dengan peran vital, adalah sebagai berikut:
- Sekretaris merangkap anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Anggota:
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Hukum
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Koperasi
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
- Menteri Lingkungan Hidup
- Menteri Kehutanan
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Gubernur Bank Indonesia (BI)
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Jaksa Agung
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penunjukan ini diresmikan melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2025 yang memperbarui ketentuan sebelumnya mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Perubahan signifikan dalam Perpres terbaru adalah peralihan kepemimpinan Komite TPPU dari Menko Polhukam ke Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Susunan keanggotaan inti komite melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara, dengan Wakil Ketua dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretaris oleh Kepala PPATK.