Oknum Kemenag Kembalikan Uang Haji ke Khalid Basalamah? KPK Ungkap Fakta

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan praktik penawaran kuota haji khusus secara tidak sah yang melibatkan oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Praktik ini diduga ditujukan kepada pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, dan jemaahnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan keberangkatan haji tanpa antrean untuk Khalid Basalamah beserta jemaahnya. Sebagai imbalannya, oknum tersebut meminta sejumlah uang yang disebut sebagai “uang percepatan” keberangkatan haji, yang oleh Asep digolongkan sebagai tindak pemerasan.

Menurut Asep, alur uang tersebut dimulai dari pengumpulan dana oleh para jemaah, kemudian diserahkan kepada oknum Kemenag. Permintaan “uang percepatan” ini beralasan agar jemaah bisa langsung berangkat haji khusus pada tahun yang sama, padahal seharusnya terdapat antrean sekitar dua tahun untuk kuota haji jenis ini. Praktik ini jelas-jelas memangkas prosedur yang seharusnya berlaku.

Meskipun sempat mempertanyakan keabsahan tawaran tersebut, Khalid Basalamah akhirnya diyakinkan oleh oknum Kemenag yang terus mendesak. Oknum tersebut meminta “uang percepatan” sebesar sekitar USD 2.400 per kuota haji. Setelah menyetujui permintaan itu, Ustaz Khalid Basalamah menghimpun dana dari para jemaah dan menyerahkannya langsung kepada oknum Kemenag.

Berkat pembayaran tersebut, Khalid Basalamah dan para jemaahnya dapat berangkat menunaikan ibadah haji khusus di tahun yang sama, tanpa perlu mengantre. Ironisnya, setelah pelaksanaan ibadah haji rampung, muncul berbagai permasalahan terkait pembagian kuota haji yang berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pembentukan Pansus Haji DPR ini ternyata menimbulkan ketakutan pada oknum Kemenag yang terlibat. Akibat rasa khawatir akan terbongkarnya praktik ilegal tersebut, uang “percepatan” yang sebelumnya telah diserahkan, kemudian dikembalikan kepada Ustaz Khalid Basalamah.

“Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa uang yang telah dikembalikan oleh oknum Kemenag itu kemudian diserahkan oleh Khalid Basalamah kepada KPK. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. KPK memandang uang tersebut sangat penting sebagai barang bukti.

“Kepentingan kami itu adalah untuk bukti. Bukti bahwa memang ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta uang kepada setiap jemaah untuk biaya percepatan di kuota haji khusus,” jelas Asep. Dia menambahkan bahwa bukti tersebut menunjukkan adanya sejumlah uang yang diminta dari jemaah untuk mendapatkan kuota, bukan pembagian kuota yang semestinya. Oleh karena itu, uang tersebut kini disita oleh KPK dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai alat bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Terkait status uang tersebut di masa mendatang, Asep menyebut bahwa keputusannya akan menunggu vonis Majelis Hakim di persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Hakim akan memutuskan apakah uang tersebut akan dirampas untuk negara atau dikembalikan. Jika putusan hakim menyatakan uang itu milik jemaah, maka akan dikembalikan kepada mereka.

Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu kembali menegaskan bahwa tindakan oknum Kemenag tersebut adalah pemerasan, bukan suap. “Itu sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’, itu sudah memeras,” papar Asep. Khalid Basalamah sendiri memilih opsi ini karena kepastiannya lebih jelas dibandingkan visa furoda yang belum jelas kala itu, sehingga dia menyanggupi permintaan tersebut demi keberangkatan haji khusus yang terjamin.

Daftar Isi

Ringkasan

KPK mengungkap dugaan praktik penawaran kuota haji khusus ilegal oleh oknum Kemenag kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya. Oknum tersebut meminta “uang percepatan” agar jemaah bisa langsung berangkat haji tanpa antrean, yang oleh KPK dianggap sebagai pemerasan. Setelah Pansus Haji DPR dibentuk, oknum Kemenag mengembalikan uang tersebut ke Khalid Basalamah karena takut terbongkar.

Khalid Basalamah kemudian menyerahkan uang tersebut kepada KPK sebagai barang bukti. KPK menyita uang itu sebagai bukti dugaan korupsi kuota haji, dan keputusan mengenai status uang tersebut akan ditentukan oleh vonis hakim. KPK menegaskan bahwa tindakan oknum Kemenag adalah pemerasan, bukan suap.

Leave a Comment