Kita Tekno, JAKARTA – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Pemerintah secara resmi telah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan penting ini diambil setelah melalui pembahasan intensif dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Jumat, 19 September 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengonfirmasi penetapan ini. “Telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026,” ujarnya pada Jumat (19/9/2025), menandai rampungnya proses diskusi lintas kementerian.
Berdasarkan keputusan yang telah disepakati, total hari libur nasional tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari. Sementara itu, cuti bersama untuk tahun yang sama berjumlah 8 hari. Penetapan hari libur nasional ini secara spesifik mengacu pada landasan hukum yang kuat, yaitu Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Pratikno menegaskan bahwa penentuan hari libur nasional didasarkan pada regulasi yang sudah ada. “Kaitannya dengan libur nasional, kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” jelasnya, memastikan konsistensi dengan kebijakan sebelumnya.
Berbeda dengan hari libur nasional, kebijakan cuti bersama merupakan hasil kesepakatan kolektif dari tiga kementerian. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Menteri Ketenagakerjaan.
“Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak 8 hari,” tambah Pratikno, menggarisbawahi upaya koordinasi antar lembaga dalam penetapan ini.
Untuk memberikan gambaran lengkap, berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2026 yang telah ditetapkan secara resmi:
– 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
– 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
– 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
– 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
– 3 April: Wafat Yesus Kristus
– 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional
– 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
– 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
– 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
– 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
– 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
– 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Selain hari libur nasional, pemerintah juga telah merilis daftar cuti bersama tahun 2026. Ini dia jadwal lengkapnya:
– 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
– 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
– 20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
– 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
– 28 Mei: Idul Adha 1447 H
– 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Ringkasan
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang membahas mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026. Total terdapat 17 hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama berdasarkan kesepakatan tiga kementerian melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 telah dirilis, mencakup perayaan keagamaan dan hari-hari penting nasional.