Kita Tekno JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membekukan penggunaan sirine dan rotator dalam mobil patroli pengawal (patwal).
Hal tersebut merupakan tanggapan Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho dalam menanggapi keluhan suara sirine “Tot tot Wuk Wuk” maupun lampu rotator patwal di jalanan.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/9/2025).
Dia menambahkan, suara dari sirine dan rotator telah mengganggu pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat saat di perjalanan.
Di samping itu, Agus menyatakan juga bahwa dirinya telah mengevaluasi ketentuan dalam penggunaan sirine dan rotator agar digunakan sebagaimana mestinya.
“Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” pungkasnya.
Perlu diketahui, secara eksplisit dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ telah diatur rotator maupun sirine bisa digunakan oleh sejumlah jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalanan.
Pada Pasal 134 beleid itu mengemukakan bahwa penggunaan rotator dan sirine melekat pada mobil pengawalan, pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara.
Kemudian, tamu negara, tamu pejabat negara asing, ambulance, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.
Adapun, Pasal 135 penggunaan rotator biru atau merah dan sirine bisa digunakan oleh patwal untuk mengawal kendaraan yang berhak tersebut.
“Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” bunyi Pasal 135 UU No.22/2009 tentang LLAJ.