Kita Tekno JAKARTA — Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) menjelaskan kendala pemulangan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree, ke Indonesia meskipun telah terbit red notice Interpol. Adrian, buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilaporkan masih berada di Doha, Qatar, dan bahkan menjabat sebagai CEO JTA Investree.
Brigjen Untung Widyatmoko, Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, mengungkapkan kendala utama. “Adrian Gunadi terkendala karena diduga memiliki hubungan dengan pihak pemerintahan di Qatar,” jelasnya dalam wawancara Jumat (19/9/2025).
Pemerintah Qatar, lanjut Untung, lebih memilih jalur ekstradisi melalui Central Authority, bukan handing over atau deportasi. “Mereka meminta dilakukan ekstradisi, sehingga handing over atau deportasi tidak bisa dilakukan. Proses melalui Central Authority sendiri telah berjalan cukup lama,” imbuhnya. Hal ini membuat proses pemulangan Adrian, meskipun telah berstatus red notice, tidak bisa dilakukan secara cepat.
Untung menegaskan bahwa Adrian bukanlah tahanan, melainkan berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum Qatar akibat International Red Notice (IRN) yang diterbitkan. “Tidak ditahan, namun sudah menjadi subjek pengawasan Aparat Penegak Hukum Qatar karena terbitnya IRN terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Menariknya, nama Adrian Gunadi tidak tercantum di situs Interpol pada Jumat (19/9/2025) pukul 18.52 WIB. Delapan warga negara Indonesia lain terdaftar sebagai red notice, yaitu Pratama Fredy (40), Pietruschka Evelina Fadil (63), Pietruschka Manfred Armin (66), Mendomba Randy (49), Kurniawan Edo (40), Daschbach Richard Jude (88), Nugroho Sofyan Iskandar (57), dan Djatmiko Febri Irwansyah (43). Untung menjelaskan, “Ada [di situs Interpol], namun hanya dapat dilihat oleh aparat penegak hukum. Tidak semua IRN dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat umum.”
Kesimpulannya, kendala pemulangan Adrian Gunadi disebabkan oleh pilihan Pemerintah Qatar untuk menggunakan jalur ekstradisi melalui Central Authority, bukan mekanisme Interpol yang lebih cepat seperti handing over atau deportasi. “Mereka tidak mau dilakukan melalui mekanisme Interpol Channel yaitu Handling Over ataupun Deportasi. Itu kendalanya,” pungkas Untung.
Ringkasan
Polri mengalami kesulitan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Dirut Investree yang menjadi buronan OJK, meskipun Interpol telah menerbitkan red notice. Kendala utama adalah Pemerintah Qatar yang memilih jalur ekstradisi melalui Central Authority, bukan handing over atau deportasi, sehingga proses pemulangan menjadi lebih lama. Meskipun memiliki red notice, Adrian saat ini berada di bawah pengawasan aparat Qatar, bukan dalam tahanan.
Proses ekstradisi melalui Central Authority memakan waktu cukup lama. Nama Adrian Gunadi juga tidak tercantum di situs Interpol yang dapat diakses publik, meskipun tercatat dalam sistem Interpol dan dapat diakses oleh aparat penegak hukum. Delapan WNI lainnya terdaftar sebagai red notice di situs tersebut.