SPBU Swasta Kini Beli Bahan Baku BBM dari Pertamina, Ini 4 Poin Kesepakatannya

Photo of author

By AdminTekno

Dalam langkah signifikan untuk memastikan ketersediaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional, empat badan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta terkemuka – Shell Indonesia, BP-AKR, Vivo, dan ExxonMobil – secara resmi menyepakati pembelian tambahan pasokan BBM dari PT Pertamina (Persero). Keputusan strategis ini dicapai dalam rapat krusial yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Jumat (19/9), menandai babak baru kolaborasi antara pemerintah, Pertamina, dan sektor swasta.

Menteri Bahlil menjelaskan bahwa kesepakatan penting ini mencakup empat poin utama yang akan memperkuat stabilitas energi di Indonesia. Poin pertama, seluruh badan usaha swasta sepakat untuk menambah pasokan mereka melalui pembelian BBM murni (base fuel) dari Pertamina. “Mereka setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina, syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur. Jadi produknya saja nanti dicampur di masing-masing, tangki di SPBU masing-masing. Ini juga sudah disetujui, ini solusi,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers usai rapat, menegaskan adanya solusi yang saling menguntungkan.

Selanjutnya, untuk menjamin kualitas BBM yang optimal, kesepakatan kedua adalah dilakukannya joint surveyor. Mekanisme ini memastikan bahwa kualitas BBM yang diimpor sesuai dengan standar dan kebutuhan masing-masing badan usaha. Bahlil menambahkan, “Menyangkut kualitas, juga disepakatkan untuk melakukan dengan joint surveyor. Jadi barang belum berangkat, ada surveyor yang sama-sama disetujui di sana,” yang menunjukkan komitmen bersama terhadap transparansi dan mutu.

Poin ketiga berfokus pada harga BBM yang adil dan stabil. Menteri Bahlil memastikan bahwa penetapan harga akan merujuk pada harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), sehingga harga BBM di SPBU swasta dipastikan tidak akan mengalami kenaikan yang signifikan. “Pemerintah ingin, sekalipun Pertamina yang diberikan tugas, tetapi kita juga ingin harus fair. Enggak boleh ada yang dirugikan. Kita ingin swasta maupun Pertamina harus sama-sama cengli,” tegas Bahlil, menyoroti prinsip keadilan dalam persaingan pasar.

Sebagai langkah terakhir yang tidak kalah krusial, proses importasi BBM mulai dibahas intensif pada rapat tersebut. Tujuannya adalah untuk mempercepat kedatangan pasokan BBM yang dibutuhkan ke Indonesia, dengan target dalam waktu kurang dari tujuh hari. “Mulai hari ini, sudah dibicarakan. Nanti harus dilanjutkan dengan rapat teknis, stoknya, dan kemudian Insyaallah pada lambat 7 hari, barang boleh bisa masuk di Indonesia,” ujar Bahlil, menunjukkan urgensi dan komitmen pemerintah dalam menjaga ketersediaan BBM.

Kebutuhan akan tambahan pasokan BBM ini mendesak karena total kuota impor BBM untuk badan usaha swasta tahun ini telah habis. Lonjakan permintaan yang signifikan bahkan telah melampaui kuota impor yang ditetapkan untuk tahun 2024, meskipun sudah ditambah 10 persen. Situasi ini menggarisbawahi pertumbuhan pesat konsumsi BBM nonsubsidi di pasar domestik.

Menurut catatan Kementerian ESDM, tren pangsa pasar BBM nonsubsidi di SPBU swasta terus menunjukkan peningkatan yang stabil, naik 11 persen pada tahun 2024 dan diperkirakan mencapai sekitar 15 persen hingga Juli 2025. Data ini menegaskan peningkatan peran SPBU swasta dalam melayani kebutuhan energi masyarakat. Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34 persen atau sekitar 7,52 juta kiloliter. Angka tersebut lebih dari cukup untuk memenuhi tambahan alokasi sebesar 571.748 kiloliter yang dibutuhkan oleh SPBU swasta hingga Desember 2025.

Pengaturan impor BBM ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan porsinya agar selaras dengan kondisi perdagangan nasional dan menjaga cadangan strategis nasional. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, sebuah regulasi yang memberikan kewenangan kepada Menteri atau Kepala Lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas, memastikan stabilitas pasokan energi bagi ekonomi nasional.

Leave a Comment