Sirene & Strobo Mobil Aparat: DPR Desak Korlantas Perketat Aturan

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – Penggunaan strobo dan sirine oleh aparat dan pejabat semakin menuai gelombang penolakan publik. Praktik penggunaan yang dinilai berlebihan dan mengganggu ketertiban di jalan raya menjadi sorotan utama. Hal ini mendorong Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, untuk mendesak Korlantas Polri memperketat aturan terkait.

Dave Laksono mengapresiasi meningkatnya kepedulian publik terhadap isu ini. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan kesadaran masyarakat akan tata kelola ruang publik yang lebih baik, khususnya terkait ketertiban dan keadilan di jalan raya. “Saya apresiasi perhatian publik terhadap isu penggunaan strobo dan sirine yang belakangan memang menjadi sorotan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap tata kelola ruang publik, khususnya dalam hal ketertiban dan keadilan di jalan raya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9).

Ia menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirine telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyalahgunaan fasilitas ini, selain melanggar hukum, juga menimbulkan keresahan masyarakat. “Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan dan ketidakadilan bagi pengguna jalan lainnya,” tegas Dave.

Langkah Korlantas Polri untuk sementara membekukan penggunaan sirine dan rotator mendapat dukungan penuh dari Dave Laksono. Namun, ia menekankan bahwa pembekuan saja tidak cukup. Penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik sangat diperlukan agar penggunaan fasilitas pengawalan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan prinsip kepatutan. “Namun, pembekuan saja tidak cukup. Perlu ada penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik agar penggunaan fasilitas pengawalan benar-benar sesuai dengan prinsip kepatutan dan kebutuhan pengamanan,” tegasnya.

Terkait usulan agar pengawalan hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Dave Laksono menyarankan agar hal tersebut dikaji lebih lanjut secara matang oleh lintas lembaga. “Terkait usulan agar pengawalan hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, saya kira ini bisa menjadi bahan diskusi lebih lanjut di tingkat lintas lembaga,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pengawalan harus proporsional dan tidak boleh diartikan sebagai bentuk keistimewaan yang berlebihan. “Prinsipnya, pengawalan harus proporsional dan tidak menjadi simbol privilege yang berlebihan. Kita semua, termasuk pejabat negara, harus menjadi teladan dalam menghormati hak pengguna jalan lainnya,” ucapnya.

Dave Laksono optimistis bahwa penataan ulang aturan ini akan menciptakan ketertiban di ruang publik. Meskipun isu ini bukan ranah utama Komisi I DPR, ia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang transparan dan akuntabel, serta disertai edukasi publik yang kuat. “Saya percaya penataan ulang kebijakan ini akan berdampak positif bagi ketertiban dan rasa keadilan di ruang publik. Meski isu ini berada di luar lingkup kewenangan Komisi I DPR RI, kami mendukung agar kebijakan publik dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta disertai edukasi yang kuat agar aturan dipahami dan dipatuhi bersama,” pungkasnya.

Daftar Isi

Ringkasan

Penggunaan sirine dan strobo oleh aparat negara yang berlebihan dan mengganggu ketertiban jalan raya mendapat sorotan publik dan DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mendesak Korlantas Polri memperketat aturan penggunaan fasilitas tersebut yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009. Ia mendukung pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator, namun menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik.

Dave Laksono mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat akan tata kelola ruang publik. Usulan agar pengawalan hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden perlu dikaji lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya pengawalan yang proporsional dan tidak berlebihan, serta berharap penataan aturan ini menciptakan ketertiban dan keadilan di jalan raya. Meskipun bukan ranah Komisi I, DPR mendukung kebijakan yang transparan, akuntabel, dan disertai edukasi publik.

Leave a Comment