JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengambil langkah tegas untuk menertibkan penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan di lingkungan militer. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kenyamanan dan ketertiban di jalan raya, mengingat hanya kendaraan dinas tertentu yang seharusnya dilengkapi dengan perangkat tersebut. Penertiban ini disampaikan langsung oleh Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan, instruksi penertiban penggunaan sirene dan strobo ini telah disampaikan kepada seluruh Danpuspom angkatan di jajaran TNI. Langkah proaktif ini juga telah dikoordinasikan dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menyusul maraknya protes dan keluhan dari masyarakat terkait penggunaan perangkat isyarat yang kerap disalahgunakan, sehingga menimbulkan gangguan di jalan.
Danpuspom TNI secara tegas mengakui bahwa bunyi dan cahaya dari sirene dan strobo yang tidak semestinya memang sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Ia menegaskan, penggunaan perangkat tersebut wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menurutnya, peruntukan khusus strobo sebenarnya hanya terbatas untuk ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta kendaraan pengawal, baik roda empat maupun roda dua. Penggunaan di luar kategori tersebut dinyatakan terlarang.
Lebih lanjut, Pasal 134 UU LLAJ secara spesifik mengatur daftar pengguna jalan yang berhak untuk didahulukan. Kategori ini mencakup kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi atau kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan kepolisian.
Dalam konteks ketaatan aturan, Mayjen Yusri Nuryanto turut mengimbau seluruh jajarannya untuk mencontoh teladan yang diberikan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Beliau menegaskan bahwa Panglima TNI sendiri tidak menggunakan sirene dan strobo dalam setiap perjalanan dinasnya, sebuah contoh nyata kepatuhan terhadap regulasi. “Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan saja, ya, biar lebih enak,” ujar Yusri, mengajak seluruh personel TNI untuk mengikuti langkah tersebut.
Konsistensi terhadap aturan ini juga telah ditekankan sebelumnya oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Pada kesempatan lain di TNI Fair 2025 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Ahad (21/9/2025), beliau mengungkapkan telah mengingatkan Polisi Militer (POM) agar penggunaan sirene dan strobo selalu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, perangkat tersebut memang dapat digunakan untuk kegiatan pengawalan, khususnya bagi VVIP (naratetama), asalkan tetap mematuhi aturan. “Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP (naratetama) menggunakan pengawalan,” pungkas Jenderal Agus.
Ringkasan
Puspom TNI menertibkan penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan yang mengganggu ketertiban jalan. Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, telah menginstruksikan penertiban ke seluruh jajaran dan berkoordinasi dengan Korlantas Polri. Penggunaan sirene dan strobo hanya dibenarkan untuk kendaraan dinas tertentu sesuai UU LLAJ.
Danpuspom TNI menekankan pentingnya mencontoh Panglima TNI yang tidak menggunakan sirene dan strobo dalam perjalanan dinas. Panglima TNI juga telah mengingatkan Polisi Militer untuk menggunakan perangkat tersebut sesuai aturan, terutama untuk pengawalan VVIP, namun tetap harus etis dan sesuai regulasi. Penegasan ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.