Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan mencengangkan di mana total harta kekayaan Wahyudin Moridu yang dilaporkan ke KPK menunjukkan nilai minus Rp 2 juta, sebuah anomali yang membutuhkan klarifikasi mendalam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (22/9), menegaskan komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk memastikan integritas laporan. “Kami akan cek kesesuaian pelaporannya. Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajibannya saja, namun juga harus jujur dalam pengisiannya,” ujar Budi. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejujuran dalam melaporkan harta kekayaan adalah esensi dari transparansi seorang pejabat publik.
Berdasarkan data LHKPN Wahyudin Moridu yang dilaporkan pada 26 Maret 2025 untuk periodik tahun 2024, tercatat bahwa total aset yang dimilikinya jauh lebih kecil dari utangnya. Ia hanya melaporkan kepemilikan sebidang tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di Kota Boalemo yang bernilai Rp 180 juta. Selain itu, terdapat kas dan setara kas sebesar Rp 18 juta.
Dengan demikian, total harta kekayaan Wahyudin tercatat sebesar Rp 198 juta. Namun, di sisi lain, ia memiliki utang yang mencapai Rp 200 juta. Kondisi ini menghasilkan nilai bersih harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK menjadi minus Rp 2 juta, sebuah angka defisit yang menarik perhatian publik dan lembaga pengawas.
Melihat adanya ketidaksesuaian tersebut, KPK berencana segera memanggil Wahyudin Moridu untuk meminta klarifikasi terkait pelaporan hartanya. Penyelenggara negara, khususnya anggota DPRD, diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat, tidak hanya dalam pencegahan korupsi tetapi juga dalam transparansi dan integritas pribadi.
Sebagai bentuk penekanan, juru bicara KPK menambahkan, “Karena sebagai penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab moral dan etika yang melekat pada setiap jabatan publik yang diemban.
Pemeriksaan LHKPN Wahyudin Moridu ini menjadi semakin krusial mengingat ia sebelumnya sempat viral atas pernyataannya yang tidak etis. Dalam sebuah insiden yang terekam saat mengemudikan mobil bersama seorang perempuan, Wahyudin secara terang-terangan melontarkan niat untuk “merampok uang negara sampai miskin.” Pernyataan kontroversial tersebut memicu kemarahan publik dan mengundang perhatian luas.
Menanggapi insiden memalukan itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melalui Ketua Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, telah mengumumkan pemecatan Wahyudin Moridu dari keanggotaan partai. Pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari klarifikasi yang dilakukan oleh DPD PDIP Gorontalo, yang kemudian menyampaikan laporan serta rekomendasi tindakan organisasi kepada DPP.
Pada Sabtu (20/9), Komarudin dengan tegas menyatakan, “Jadi, memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPD Gorontalo dan DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya.” Langkah tegas ini, lanjut Komarudin, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh kader dan anggota PDIP di seluruh Indonesia.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga kedisiplinan, etika, wibawa, dan kehormatan partai serta keluarga masing-masing. “Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan kepada saudara Wahyudin,” tegasnya, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kader yang menyakiti hati rakyat atau mencoreng nama baik partai.