jabar.jpnn.com, SUKABUMI – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengambil langkah tegas dengan menghapus data penerima bantuan di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Sebanyak 571 penerima bantuan sosial ditarik dari daftar karena rekening bank mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Namun, bagi mereka yang merasa datanya tidak sesuai, kesempatan untuk mengajukan sanggahan tetap terbuka lebar.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi merinci bahwa dari 571 data tersebut, 201 di antaranya adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH), sementara 370 lainnya merupakan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.
Arif Nur Rachman, Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kota Sukabumi, menjelaskan prosedur sanggahan yang dapat ditempuh oleh para penerima yang datanya dihapus. Mereka dapat mengajukan keberatan dengan menyertakan surat pernyataan yang telah diketahui oleh ketua RT dan RW setempat, sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
Proses sanggahan selanjutnya melibatkan penyerahan surat tersebut ke Dinas Sosial, yang wajib didampingi oleh pendamping bantuan sosial, baik dari program PKH maupun BPNT. Arif menambahkan, Dinas Sosial kemudian akan menyusun berita acara penyanggahan yang disertakan dengan alasan jelas dan dokumentasi foto rumah yang bersangkutan. “Jika di lapangan ada perbedaan fakta, bisa menyanggah… Mudah-mudahan bisa dilakukan perbaikan data,” kata Arif, memberikan harapan bagi mereka yang ingin mengklarifikasi statusnya.
Sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial, terdapat tujuh alasan yang dapat menjadi dasar pengajuan sanggahan oleh penerima bantuan sosial. Alasan-alasan tersebut meliputi KTP pernah dipinjamkan atau digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, nomor rekening bank dipinjamkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain, pernah membantu pembayaran transaksi judol milik orang lain, membuka dan menggunakan aplikasi online yang terafiliasi dengan judol, atau telepon genggam (handphone) yang terkena spam atau phising sehingga disalahgunakan untuk judi online.
Mengingat potensi risiko penyalahgunaan, Arif kembali mengingatkan seluruh penerima bantuan sosial untuk senantiasa menjaga keamanan data pribadi mereka. Selain itu, penggunaan rekening bank harus selalu sesuai dengan peruntukannya demi menghindari masalah yang tidak diinginkan.
Beralih ke informasi penyaluran, Arif juga menyampaikan bahwa jadwal distribusi bantuan sosial berikutnya akan dilaksanakan pada Oktober 2025, mencakup jatah bantuan untuk periode Juli hingga September 2025.
Saat ini, fokus utama adalah pada proses pembukaan rekening bank baru dan pencetakan kartu baru. Kegiatan ini sedang intensif dilakukan oleh pendamping PKH dan BPNT di Bank Negara Indonesia (BNI) bagi 1.688 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan PKH dan 2.308 KPM BPNT. Target penyelesaian proses ini adalah akhir September, guna memastikan kelancaran penyaluran di masa mendatang. Secara keseluruhan, Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan PKH kepada lebih dari 15 ribu KPM dan sekitar tujuh ribu KPM BPNT di Kota Sukabumi. (antara/jpnn)
Ringkasan
Kementerian Sosial (Kemensos) menghapus 571 data penerima bantuan sosial di Kota Sukabumi karena rekening bank mereka diduga terlibat judi online. Rinciannya, 201 penerima PKH dan 370 penerima BPNT dicabut dari daftar.
Penerima yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan dengan surat pernyataan diketahui RT/RW, diserahkan ke Dinsos didampingi pendamping PKH/BPNT, dan disertai alasan jelas serta dokumentasi. Sanggahan bisa diajukan jika KTP/rekening dipinjamkan, membantu transaksi judi online, atau terkena spam/phising. Penyaluran bantuan berikutnya dijadwalkan Oktober 2025 untuk periode Juli-September 2025.