JAKARTA – Sebuah perubahan signifikan dalam struktur kelembagaan negara kini tengah diwacanakan terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Negara. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan mengubah status Kementerian BUMN. Menurut Dasco, kementerian yang selama ini mengelola perusahaan pelat merah tersebut akan diturunkan statusnya menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Perubahan ini menegaskan bahwa entitas baru tersebut tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebagaimana dijelaskan oleh Dasco di kompleks parlemen, Jakarta pada Rabu (24/9/2025), “Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN.” Pernyataan ini memastikan independensi badan baru dalam menjalankan fungsinya.
Adapun urgensi utama di balik revisi UU BUMN ini adalah pergeseran fungsi yang telah terjadi. Dasco memaparkan bahwa sebagian besar fungsi yang sebelumnya diemban oleh Kementerian BUMN kini telah diambil alih oleh BPI Danantara. Saat ini, peran Kementerian BUMN menjadi lebih terbatas, hanya berfokus sebagai regulator pemegang saham Seri A dan penyetuju Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
Melihat kondisi tersebut, lanjut Dasco, timbul pertimbangan kuat untuk menyesuaikan struktur dengan realitas fungsi yang ada. “Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” tegasnya, menyoroti rasionalisasi tata kelola dan efisiensi birokrasi.
Selain penyesuaian fungsional, revisi UU BUMN ini juga bertujuan untuk mengakomodasi sejumlah putusan dari Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan BUMN. Salah satu contoh penting yang akan dimasukkan adalah larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, sebuah langkah untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik. Proses revisi ini juga menyerap berbagai masukan dari masyarakat, yang menunjukkan partisipasi publik dalam pembentukan regulasi strategis ini.
DPR RI berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan revisi UU BUMN ini secepatnya. Upaya keras akan dilakukan agar undang-undang tersebut bisa rampung sebelum penutupan masa sidang saat ini, yang dijadwalkan pada tanggal 2 Oktober 2025. Dengan ini, DPR RI menegaskan kesiapannya untuk menampung dan merealisasikan aspirasi publik yang telah banyak disampaikan selama ini, demi kemajuan tata kelola BUMN yang lebih transparan dan akuntabel.
“Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” pungkas Dasco, mengindikasikan bahwa proses finalisasi masih berlangsung dan publik diminta untuk menunggu hasil akhir dari pembahasan krusial ini.