bali.jpnn.com, DENPASAR – RSUP Prof Ngoerah kembali buka suara terkait informasi pencurian terhadap organ jantung dari seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Byron James Dumschat alias Byron Haddow.
Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dokter I Made Darmajaya memastikan isu yang terlanjur beredar di media sosial maupun mainstream di Bali, itu tidak benar.
“Isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada pelaksanaan autopsi Byron James Dumschat,” kata dokter I Made Darmajaya dilansir dari Antara.
Versi dokter Made Darmajaya, autopsi terhadap jasad WNA Australia tersebut dilaksanakan pada 4 Juni 2025 adalah otopsi forensik (otopsi medikolegal) atas permintaan resmi dari penyidik Polsek Kuta Utara, Polres Badung, Bali.
Menurutnya, secara teknis, autopsi dilakukan sesuai dengan SOP dan sudah menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ utuh dan/atau sampel organ/jaringan, serta cairan tubuh.
Hal ini untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan (patologi anatomi), serta analisis toksikologi bila ada indikasi.
Organ/sampel organ/sampel jaringan/cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga tercatat seluruhnya dalam laporan autopsi atau pun Visum et Repertum.
“Pada kasus tertentu, jantung perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat dimana kelainan di jantung ditemukan tidaklah mudah,” ujar dokter I Made Darmajaya.
Dokter I Made Darmajaya menambahkan proses mengeraskan atau fiksasi jaringan utuh jelas memerlukan waktu jauh lebih panjang dari pada sampel organ.
Apalagi organ atau sampel organ tersebut kemudian dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis.
Ia menyatakan proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak pendek, yaitu sekitar satu bulan.
Pasalnya, akurasi dan ketelitian dalam analisis tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pemeriksaan forensik.
Mulai dari sejak pemeriksaan pertama hingga selesai diterbitkannya laporan autopsi ataupun Visum et Repertum.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik Byron James Dumschat sudah dikembalikan ke Australia.
“Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia,” imbuhnya.
Hal itu disebabkan perlu waktu lebih panjang untuk memproses jantung yang bersangkutan untuk pemeriksaan patologi anatomi.
RSUP Prof Ngoerah juga menjelaskan biaya tambahan sebesar AUD 700 saat pengiriman organ jantung dari Bali ke Australia.
“Proses repatriasi atau pemulangan organ jantung tersebut bukan merupakan kewenangan RSUP Ngoerah/Sanglah Denpasar, melainkan pihak ketiga yakni Funeral Cristalin,” tuturnya. (lia/JPNN)