KPK Beberkan Biro Travel Haji dari Jakarta, Jatim, Hingga Sulsel Terbanyak Terima Kuota

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, daerah dengan biro perjalanan haji terbanyak yang menerima kuota haji khusus terkait kasus dugaan korupsi, saat ini masih didalami. Mereka menerima penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, melebihi ketentuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, selain Jakarta dan Jawa Timur (Jatim), biro perjalanan haji di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), hingga Sulawesi Selatan (Sulsel) paling banyak menerima kuota haji khusus dari kuota tambahan. Mereka pun kini dimintai keterangan.

Oleh sebab itu, kata Asep, KPK saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dari biro perjalanan haji di luar Jakarta sebelum mengumumkan tersangka. “Karena yang kami bisa peroleh di Jakarta, termasuk hubungannya, ada aliran dana, dan lain-lainnya itu belum sempurna. Kami sudah ada, tetapi terpisah-pisah,” kata Asepdi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025) malam WIB.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih Rp 1 triliun.

KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

 

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Leave a Comment