Transformasi Besar: DPR Sepakati Perubahan Nomenklatur Kementerian BUMN Menjadi Badan Pengaturan BUMN Melalui Revisi Undang-Undang
JAKARTA — Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati perubahan nomenklatur fundamental pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui keputusan panitia kerja revisi Undang-Undang BUMN, kementerian tersebut akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN atau yang selanjutnya disebut BP BUMN.
Kesepakatan ini bukanlah tanpa proses. Keputusan penting tersebut dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam yang melibatkan para pakar, diskusi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta tahap perumusan dan sinkronisasi yang cermat. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menegaskan di Jakarta pada Jumat (26/9/2025) bahwa perubahan ini akan mengukuhkan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai entitas yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
Andre Rosiade juga memaparkan bahwa revisi Undang-Undang ini mencakup perubahan substansial pada total 84 pasal. Salah satu poin krusial yang diatur adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri untuk menduduki posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas di BUMN. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, menandai komitmen terhadap tata kelola yang lebih bersih dan profesional di lingkungan BUMN.
“Dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini. Jadi ada 84 pasal yang kita rubah dalam RUU ini,” ujar Andre, menegaskan lingkup perubahan yang luas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.
Adapun sebelas poin perubahan utama yang termuat dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Penambahan kewenangan dan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan kontribusi dan kinerja BUMN bagi negara.
3. Pengaturan pengelolaan dividen saham seri A dwi warna yang akan dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada posisi direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Penegasan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
8. Pengaturan pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan akuntabilitas.
10. Pengaturan mekanisme peralihan tugas dan fungsi dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN secara terstruktur.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya yang mendukung perbaikan tata kelola.
Sebelumnya, DPR telah memasukkan revisi UU BUMN ini ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. Dengan adanya perubahan keempat atas UU BUMN ini, diharapkan tata kelola BUMN akan semakin kuat, transparansi meningkat, serta peran BUMN dalam mendukung pembangunan nasional dapat dioptimalkan secara maksimal.
Ringkasan
Komisi VI DPR RI menyetujui perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) melalui revisi UU BUMN. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pembahasan mendalam dan bertujuan untuk mengukuhkan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
Revisi UU BUMN mencakup 84 pasal, termasuk larangan rangkap jabatan bagi menteri/wakil menteri di direksi/komisaris BUMN sesuai Putusan MK. Beberapa poin penting lain mencakup pengaturan BP BUMN, pengelolaan dividen saham seri A, penegasan kesetaraan gender, perlakuan perpajakan, kewenangan pemeriksaan keuangan oleh BPK, dan mekanisme peralihan tugas dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.