Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026

Photo of author

By AdminTekno

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini telah menerima dan mempertimbangkan berbagai masukan krusial dari para pelaku industri rokok, khususnya mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Setelah mendengarkan aspirasi tersebut, Menkeu Purbaya memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif CHT untuk tahun 2026.

Keputusan ini disampaikan Purbaya saat berdiskusi dengan media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/9). Ia menjelaskan bahwa meskipun sempat mempertimbangkan untuk menurunkan tarif, masukan dari industri justru menyarankan agar tarif tidak diubah sama sekali. “Satu hal yang saya adopsikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukai (rokok) tahun 2026, mereka bilang asal enggak diubah, sudah cukup, ya sudah saya enggak ubah. Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia bilang sudah cukup. Ini salah mereka aja sendiri,” ujar Purbaya, menyoroti respons tak terduga dari pihak industri.

Selain penetapan tarif, Purbaya juga menegaskan komitmen Kementerian Keuangan dalam membersihkan pasar dari produk ilegal. Langkah ini mencakup penindakan terhadap produk tembakau baik yang berasal dari luar negeri maupun produksi dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban pajak dan cukai. Penegasan ini menggarisbawahi upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang adil. “(Bersihin pasar) dari produk-produk yang enggak bayar pajak ya. Kalau kita bunuh semua, ya matilah mereka,” tambahnya, menjelaskan pendekatan yang seimbang agar tidak mematikan sektor ini sepenuhnya.

Sebagai solusi strategis, Purbaya memperkenalkan program khusus berupa kawasan industri hasil tembakau. Konsep ini mengedepankan sentralisasi dan layanan one stop service, dirancang untuk memudahkan para produsen ilegal beralih menjadi pelaku usaha yang taat aturan dan terintegrasi ke dalam sistem perpajakan yang sah. Di dalam kawasan ini, akan tersedia berbagai fasilitas esensial seperti mesin, gudang, dan pabrik, dilengkapi dengan pengaturan cukai yang lebih terstandardisasi dan mudah diakses.

Inisiatif ini telah berhasil diimplementasikan di beberapa lokasi, seperti Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare di Sulawesi Selatan, dan rencananya akan diperluas ke kota-kota lain. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa kebijakan ini disusun secara cermat untuk memastikan pelaku usaha kecil dapat terus bertahan dan bersaing secara wajar, sementara perusahaan besar tidak terganggu oleh praktik persaingan yang tidak sehat dan tidak adil.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus mempertimbangkan berbagai masukan konstruktif guna mengatur agar produsen kecil dapat beroperasi secara legal dan memenuhi kewajiban pembayaran cukai. “Saya akan pertimbangkan masukan-masukan seperti itu. Tapi yang kita atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya enggak keganggu secara tidak fair. Ini berjalan semua nih,” pungkas Purbaya, menunjukkan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem industri tembakau yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak.

Leave a Comment