Adrian Gunadi: Eks CEO Investree Ditangkap di Qatar, Kasus Apa?

Photo of author

By AdminTekno


Sosok Adrian Gunadi kembali menjadi perhatian publik setelah dirinya ditangkap di Doha, Qatar, pada Jumat, 26 September 2025. Siapakah sebenarnya Adrian Gunadi, pendiri salah satu platform fintech lending terkemuka di Indonesia?

Adrian dikenal luas sebagai salah satu pendiri perusahaan teknologi finansial (fintech) pinjaman, PT Investree Radhika Jaya. Kini, ia telah dipulangkan ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum terkait kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namanya yang semula identik dengan inovasi di dunia fintech, kini justru terkait erat dengan kasus gagal bayar Investree yang telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, ditaksir mencapai Rp 2,75 triliun. Untuk memahami lebih jauh, berikut adalah profil lengkap Adrian Gunadi yang informasinya dihimpun dari Kompas.com dan Tribun Medan, pada Sabtu, 27 September 2025.

Profil Adrian Gunadi

Adrian Asharyanto Gunadi menempuh pendidikan strata satu (S-1) di jurusan Akuntansi Universitas Indonesia dari tahun 1995 hingga 1999. Setelah menyelesaikan studi di dalam negeri, ia melanjutkan pendidikan pascasarjana di Rotterdam School of Management, Erasmus University, Belanda, tempat ia meraih gelar Master of Business Administration (MBA) pada periode 2002–2003. Latar belakang akademis yang kuat ini membekalinya dengan pemahaman mendalam yang esensial untuk berkarir di industri keuangan global.

Perjalanan karier profesional Adrian Gunadi dimulai di Citibank Indonesia sebagai Cash and Trade Product Manager dari tahun 1998 hingga 2002. Keahliannya di bidang keuangan kemudian membawanya merantau ke Dubai, Uni Emirat Arab, untuk bergabung dengan Standard Chartered Bank sebagai Product Structuring pada tahun 2005–2007.

Setelah kembali ke Tanah Air, Adrian dipercaya memegang posisi strategis sebagai Head of Shariah Banking di Permata Bank pada kurun waktu 2007–2009. Kariernya terus menanjak pesat ketika ia bergabung dengan PT Bank Muamalat Indonesia, menjabat sebagai Managing Director Retail Banking. Posisi bergengsi ini diembannya selama lebih dari enam tahun, tepatnya hingga September 2015.

Pada tahun yang sama, Adrian bersama tim visionernya mendirikan Investree, sebuah perusahaan fintech yang bergerak di bidang peer-to-peer lending. Sebagai CEO, ia memimpin perusahaan ini selama lebih dari delapan tahun, mengantarkan Investree menjadi salah satu pemain utama yang tumbuh pesat di industri fintech lending Indonesia, dengan visi untuk mendemokratisasi akses pendanaan.

Namun, laju Investree terhantam badai pada tahun 2024 ketika tingkat wanprestasi pinjaman di atas 90 hari (TWP90) melonjak hingga 16,44 persen. Angka ini jauh melampaui ambang batas toleransi OJK yang hanya sebesar 5 persen. Akibatnya, OJK menjatuhkan sanksi dan kemudian secara resmi mencabut izin usaha Investree pada tanggal 21 Oktober 2024, menandai berakhirnya operasional perusahaan tersebut.

Ambisinya tidak hanya terbatas di pasar domestik, profil Adrian Gunadi juga mencatatkan kiprah di kancah internasional. Pada tahun 2023, ia dikabarkan menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha, sebuah kemitraan strategis dengan Amir Ali Salemizadeh dari JTA International Holdings. Jabatan ini bertepatan dengan perolehan pendanaan Seri D Investree senilai 231 juta dolar AS, yang seolah menegaskan tekad Adrian untuk memperluas jangkauan Investree ke skala global.

Status Buronan dan Penangkapan

Pasca pencabutan izin usaha Investree oleh OJK dan mencuatnya kasus gagal bayar yang merugikan banyak pihak, Adrian Gunadi sempat melarikan diri ke Qatar. Pada bulan November 2024, namanya resmi ditetapkan sebagai buronan internasional, ditandai dengan diterbitkannya Red Notice oleh Interpol.

Proses pemulangan Adrian ke Indonesia berlangsung cukup alot dan penuh tantangan, terutama karena statusnya sebagai penduduk tetap (permanent resident) di Qatar. Namun, berkat kerja sama yang solid antara NCB (National Central Bureau) Indonesia dan Qatar, serta dukungan aktif dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat, akhirnya Adrian Gunadi berhasil dipulangkan pada bulan September 2025.

Demikianlah profil Adrian Gunadi yang kini menjadi sorotan tajam publik. Dari sosok pendiri fintech yang berlatar belakang perbankan internasional, ia kini harus menghadapi kenyataan pahit sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana ilegal. Perjalanan Adrian Gunadi adalah cerminan kompleksitas seorang profesional yang pernah mencapai puncak karier, namun harus terjerembap akibat masalah tata kelola dan kepatuhan hukum. Kini, publik menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah langkah ini mampu membawa keadilan bagi ribuan korban yang dirugikan oleh Investree.

Daftar Isi

Ringkasan

Adrian Gunadi, pendiri Investree, ditangkap di Doha, Qatar, dan dipulangkan ke Indonesia terkait kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Kasus ini muncul setelah Investree mengalami gagal bayar yang merugikan masyarakat hingga Rp 2,75 triliun, dengan tingkat wanprestasi pinjaman (TWP90) melebihi batas yang ditetapkan OJK.

Sebelumnya, Adrian Gunadi memiliki karir cemerlang di bidang perbankan, termasuk di Citibank Indonesia, Standard Chartered Bank Dubai, Permata Bank, dan Bank Muamalat Indonesia. Setelah izin usaha Investree dicabut, Adrian sempat menjadi buronan internasional sebelum akhirnya ditangkap dan dipulangkan untuk menghadapi proses hukum.

Leave a Comment