Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), secara tegas menyatakan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang juga dikenal sebagai dapur penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Keputusan ini diambil sebagai langkah evaluasi krusial menyusul maraknya kasus keracunan anak-anak akibat konsumsi makanan dari program MBG.
Menyikapi penekanan pada sertifikasi ini, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa sebagian besar SPPG di Indonesia masih belum mengantongi SLHS. “Saya tahu sebagian besar masih dalam proses,” ujar Budi di kantornya pada Minggu (28/9). Namun, Budi mengakui bahwa pihaknya belum menerima data lengkap dan terkini mengenai status kepemilikan SLHS dari seluruh SPPG yang ada. “Datanya belum lengkap ada di saya,” tambahnya.
Zulhas menjelaskan lebih lanjut bahwa sebelumnya, kepemilikan SLHS hanya bersifat sebagai syarat pelengkap. Akan tetapi, setelah serangkaian insiden keracunan makanan yang terjadi, status sertifikasi ini telah ditingkatkan menjadi kewajiban hukum yang mutlak. “Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi syarat, tetapi pasca kejadian harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS, harus,” tegas Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, pada Minggu (28/9).
Menurut Zulhas, penegakan kewajiban SLHS ini merupakan salah satu prioritas utama untuk menjamin keamanan pangan. Tanpa penerapan standar higienis dan sanitasi yang ketat, dikhawatirkan peristiwa keracunan makanan akan terus terulang, membahayakan kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat program. Oleh karena itu, langkah ini diharapkan mampu mencegah insiden serupa dan meningkatkan kualitas pelayanan gizi secara keseluruhan.
Ringkasan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Hal ini dilakukan sebagai evaluasi pasca-kejadian keracunan makanan yang menimpa anak-anak penerima manfaat program MBG.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa sebagian besar SPPG belum memiliki SLHS dan masih dalam proses pengajuan. Sebelumnya, SLHS hanya sebagai syarat pelengkap, namun kini menjadi kewajiban hukum yang mutlak demi menjamin keamanan pangan dan mencegah terulangnya kasus keracunan.