Kisruh PPP Memanas: Kubu Mardiono Sebut Aklamasi Agus Ilegal!

Photo of author

By AdminTekno

Di tengah pusaran ketidakpastian politik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kubu Agus Suparmanto menggelar acara tasyakuran di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (28/9). Acara ini, yang mayoritas dihadiri oleh kader pendukung Agus, menjadi panggung untuk merayakan klaim kemenangan mereka sebagai Ketua Umum DPP PPP. Namun, sorotan utama tertuju pada absennya kubu pesaing, Muhamad Mardiono, yang secara terang-terangan mengindikasikan adanya perebutan kepemimpinan yang belum usai.

Klaim kemenangan sepihak ini segera menuai reaksi keras dari pihak lain. Andi Surya Wijaya, Ketua Bidang Hukum DPP PPP periode 2020-2025, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak mengakui hasil tersebut. Ia menyebut klaim aklamasi Agus sebagai tindakan yang tidak sah secara hukum internal partai, menegaskan, “Ya, ilegallah (aklamasi Agus),” saat dihubungi pada hari yang sama.

Menurut Andi, klaim tersebut juga cacat prosedur karena tidak memenuhi ketentuan Muktamar partai, yang merupakan forum musyawarah tertinggi di Partai Persatuan Pembangunan. Pelanggaran prosedur ini menjadi dasar kuat penolakan kubu lain terhadap klaim Agus Suparmanto.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa saat proses perhitungan suara berlangsung, forum sudah tidak lagi kuorum. Sebagian besar pemilik suara sah, termasuk Muhamad Mardiono sendiri, disebut telah keluar dari forum. “Tidak kuorum juga. Kalau bicara tentang kuorumnya itu kan kita juga melihat jumlah banyak itu ada di mana, kuorumnya itu,” jelasnya, mempertanyakan legitimasi proses yang berlangsung.

Konsisten dengan penolakannya, Andi menegaskan sikapnya untuk tidak hadir dalam prosesi selamatan tersebut. Ini adalah bentuk penolakan nyata karena pihaknya tidak mengakui hasil klaim dari Agus Suparmanto. “Ya, kita anggap itu ilegal,” pungkasnya, menandakan ketegangan yang mendalam di internal partai.

Perlu dicatat, kubu Muhamad Mardiono sebelumnya juga telah mengeluarkan klaim serupa. Mereka menyatakan bahwa Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2025–2030 setelah berhasil mengantongi 28 suara DPW pada Muktamar X, yang diselenggarakan sehari sebelumnya, pada Sabtu (27/9). Hal ini semakin memperumit situasi kepemimpinan PPP, dengan dua kubu saling mengklaim legitimasi.

Daftar Isi

Ringkasan

Kubu Agus Suparmanto menggelar acara tasyakuran atas klaim kemenangannya sebagai Ketua Umum DPP PPP, namun acara tersebut diwarnai ketidakhadiran kubu Muhamad Mardiono. Andi Surya Wijaya dari kubu Mardiono dengan tegas menyatakan bahwa aklamasi Agus Suparmanto adalah ilegal.

Menurut Andi, klaim aklamasi tersebut cacat prosedur karena tidak memenuhi ketentuan Muktamar partai dan forum tidak lagi kuorum saat perhitungan suara. Sebelumnya, kubu Mardiono juga mengklaim telah terpilih secara aklamasi, memperkeruh konflik internal PPP.

Leave a Comment