Pengacara Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan pertimbangan yang melatarbelakangi putusan terhadap Razman Arif Nasution. Pertimbangan itu terkait hal yang memberatkan dan meringankan Razman.
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik orang lain. Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah pernah dihukum,” kata salah satu hakim anggota.
Sementara itu, hal yang meringankan Razman adalah ia memiliki tanggungan keluarga.
Vonis Hakim Terhadap Razman Nasution dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Berdasarkan pertimbangan itu, Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.
Vonis dari majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Razman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
JPU menilai Razman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini juga menjerat mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara.