Buku Tersangka Demo Ricuh Dikembalikan: Polda Jatim Sebut Tak Relevan

Photo of author

By AdminTekno


Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah merampungkan proses pengembalian sebanyak 39 buku yang sebelumnya disita dari para tersangka aksi unjuk rasa ricuh. Kejadian unjuk rasa ini berlangsung di beberapa wilayah Jawa Timur pada periode 29-31 Agustus 2025, dan kini, barang bukti berupa buku-buku tersebut telah dikembalikan menyusul kesimpulan penyidikan yang tidak menemukan kaitan langsung dengan tindak pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan secara rinci daftar buku yang dikembalikan. Sebanyak 21 buku adalah milik Paul Fakhrurrazi, yang juga dikenal sebagai Kawan Paul, 5 buku milik tersangka berinisial AFY, dan 11 buku lainnya milik tersangka GLM. Rincian ini menunjukkan transparansi pihak kepolisian dalam menangani barang bukti.

Menurut Kombes Jules, keputusan pengembalian buku-buku ini diambil setelah penyidik menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh barang bukti yang sempat diamankan, termasuk koleksi buku-buku tersebut. Dari serangkaian proses penyidikan, tim penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa buku-buku yang disita tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Mengacu pada Pasal 46 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang sitaan yang tidak terbukti memiliki hubungan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya. “Prinsip hukum inilah yang menjadi dasar kuat bagi keputusan penyidik untuk mengembalikan seluruh buku tersebut,” terang Jules dalam keterangannya pada Selasa, 30 September.

Jules turut memaparkan bahwa penyitaan buku-buku tersebut pada awalnya dilakukan karena penyidik membutuhkan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 39 ayat 1 huruf e KUHAP. Oleh karena itu, setiap barang yang diduga kuat memiliki kaitan dengan tindak pidana harus diamankan melalui penyitaan terlebih dahulu untuk kemudian menjalani analisis mendalam. Setelah serangkaian pendalaman dan analisis, penyidik akhirnya memutuskan bahwa buku-buku tersebut memang tidak memiliki hubungan langsung dengan kasus pidana yang sedang ditangani.

“Secara keseluruhan, saya tegaskan bahwa seluruh buku yang disita telah rampung dikembalikan. Proses pengembalian ini telah selesai dan tidak akan ada lagi penyitaan terhadap buku-buku tersebut,” ujar Jules. Ia menambahkan bahwa pengembalian kepada pihak tersangka maupun keluarga telah dilaksanakan pada tanggal 29 September 2025, menandai berakhirnya proses ini.

Daftar Isi

Ringkasan

Polda Jawa Timur telah mengembalikan 39 buku yang disita dari tersangka aksi unjuk rasa ricuh yang terjadi pada 29-31 Agustus 2025. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan karena penyidikan tidak menemukan kaitan langsung antara buku-buku tersebut dengan tindak pidana.

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP, yang mewajibkan pengembalian barang sitaan yang tidak terbukti berhubungan dengan tindak pidana. Kombes Jules menegaskan bahwa seluruh buku telah dikembalikan kepada tersangka atau keluarga mereka pada tanggal 29 September 2025.

Leave a Comment