jpnn.com – SIGI – Sebanyak 551 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, kini telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK ini menandai langkah penting dalam peningkatan status kepegawaian di daerah tersebut.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menegaskan komitmen Pemkab Sigi untuk menyelenggarakan proses rekrutmen PPPK 2024, termasuk PPPK paruh waktu, secara terbuka dan transparan. “Saya rasa ini tidak ada yang ditutup-tutupi, ini sangat terbuka termasuk yang lulus PPPK tahap 2 ini,” ujar Samuel Yansen Pongi setelah menyerahkan SK PPPK tahap 2 di Desa Bora, pada Rabu lalu.
Samuel Yansen Pongi lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terkait kelulusan PPPK. Menurutnya, kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh nilai masing-masing peserta saat ujian. “Kami, pemerintah daerah tidak ada kewenangan lagi untuk mengintervensi kelulusan yang bersangkutan karena nilai masing-masing yang menentukan saat ujian,” ucapnya, sembari menekankan bahwa sistem yang dibangun dan digunakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah sangat transparan dan akuntabel. Dengan demikian, siapa pun yang lulus adalah yang berhak menerima SK.
Selain penyerahan SK, Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi juga memberikan penekanan penting kepada para PPPK Sigi yang baru diangkat agar bekerja dengan baik dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa ada sanksi tegas menanti bagi mereka yang melanggar disiplin. “Ada sanksi jika 10 hari secara kumulatif tidak masuk kantor tanpa alasan, maka PPPK ini diberhentikan tidak dengan hormat karena statusnya sama dengan PNS,” tegasnya, menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menegakkan profesionalisme.
Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu
Terkait status PPPK paruh waktu, Samuel Yansen Pongi menjelaskan bahwa mereka akan mulai bekerja dan menerima gaji pertama sebagai PPPK paruh waktu per 1 Januari 2026. “Jadi mereka yang terangkat PPPK paruh waktu saat ini masih menerima honor seperti sedia kala sampai Desember mendatang, bisa jadi mereka menerima SK di tahun ini, tetapi mulai berlaku PPPK paruh waktu per 1 Januari 2026,” paparnya.
Samuel Yansen Pongi juga memastikan bahwa mulai tahun 2026, tidak akan ada lagi pegawai dengan status honorer di lingkungan Pemkab Sigi. “Yang jelas per 1 Januari 2026 nanti tidak ada lagi honorer di Kabupaten Sigi karena semua sudah menjadi ASN baik PNS maupun PPPK, termasuk APBD mulai membayar gaji PPPK paruh waktu mulai Januari 2026 sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya. Ini menjadi komitmen besar Pemkab Sigi dalam menata manajemen kepegawaian.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya telah diketahui bahwa sebanyak 2.374 orang sudah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK di Kabupaten Sigi pada tahap pertama tahun anggaran 2024. Sementara itu, untuk formasi PPPK paruh waktu, sebanyak 1.180 orang telah diusulkan pengangkatannya, menunjukkan progres signifikan Pemkab Sigi dalam memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ringkasan
Sebanyak 551 PPPK formasi 2024 tahap 2 di Pemkab Sigi telah menerima SK pengangkatan. Wakil Bupati Sigi menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap rekrutmen PPPK yang transparan dan kelulusan ditentukan murni oleh nilai ujian peserta. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan intervensi dalam proses kelulusan PPPK.
PPPK paruh waktu yang baru diangkat akan menerima gaji pertama mereka mulai 1 Januari 2026. Sampai Desember mendatang, mereka masih menerima honor seperti biasa. Mulai tahun 2026, Pemkab Sigi memastikan tidak akan ada lagi pegawai berstatus honorer karena semuanya sudah menjadi ASN (PNS atau PPPK).